Hukum

Janji Diskon Jimny Berakhir Sidang, Eks Sales Head UMC Dituntut 3 Tahun

FT: terdakwa B.Ibnu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA,  Kepercayaan seorang pembeli mobil berubah menjadi perkara pidana. Di balik meja penjualan sebuah dealer otomotif, uang ratusan juta rupiah yang semestinya menjadi awal kepemilikan sebuah Suzuki Jimny justru diduga berputar menutup transaksi pelanggan lain hingga melunasi utang pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, SH., MH. menuntut B. Ibnu Jatmiko, mantan Sales Head PT United Motor Centre (UMC), dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini bermula ketika Mochamad Erfan Riyanto berniat membeli satu unit Suzuki Jimny Ivory AT tahun 2024. Sebagai Sales Head, terdakwa menawarkan berbagai fasilitas, mulai garansi servis, kaca film, hingga janji potongan harga Rp15 juta melalui aplikasi tertentu.

Korban kemudian menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp395 juta. Pembayaran pertama sebesar Rp100 juta ditransfer ke rekening perusahaan, disusul Rp95 juta dan Rp200 juta yang diserahkan langsung kepada terdakwa di kantor PT United Motor Centre.

Namun, menurut dakwaan, alih-alih diproses sesuai prosedur perusahaan, dana tersebut justru diduga dialihkan. Sebagian uang disebut digunakan untuk menutup transaksi pelanggan lain yang sebelumnya telah dipakai terdakwa, sementara pembayaran Rp95 juta disetorkan ke rekening pribadi dan dipakai melunasi utang.

Lebih jauh, Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) yang diberikan kepada korban ternyata tidak pernah didaftarkan ke sistem resmi perusahaan. Akibatnya, ketika memasuki Januari 2025 dan mobil yang dijanjikan tak kunjung datang, korban mendatangi manajemen PT United Motor Centre untuk meminta penjelasan.

Dari hasil pemeriksaan internal, perusahaan menemukan SPK tersebut tidak pernah tercatat. Terdakwa kemudian mengakui perbuatannya. Demi memenuhi hak konsumennya, PT United Motor Centre akhirnya mengembalikan seluruh dana korban sebesar Rp395 juta.

Jaksa menilai tindakan terdakwa telah menyebabkan perusahaan menanggung kerugian senilai Rp395 juta, karena dana pelanggan yang seharusnya dikelola sesuai mekanisme perusahaan justru dipergunakan di luar kepentingan perusahaan.

Selain menuntut pidana penjara tiga tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti, mulai dokumen SPK, kwitansi pembayaran, mutasi rekening bank, slip gaji, surat keputusan pengangkatan jabatan, hingga percakapan WhatsApp, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Perkara ini kini menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah seluruh agenda persidangan selesai dilaksanakan.

Berita Lainnya

Back to top button