Hukum

Wildan Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Akta Kapal Rp5 Miliar

Surabaya , LintasHukrim.Com– Terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom bin Saudi Nasir dituntut 1 tahun penjara dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait jual beli kapal yang merugikan PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) hingga Rp5 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, disaksikan majelis hakim yang diketuai Alex serta tim kuasa hukum terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochammad Wildan dengan pidana selama 1 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, Wildan dinilai terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Wildan menjabat sebagai Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) sekaligus PT Eka Nusa Bahari (PT ENB). Ia disebut meminta saksi Setiawati Sabarudin memasukkan keterangan seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli dua aset kapal ke dalam akta otentik.

Adapun transaksi tersebut meliputi Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020 atas kapal tug boat TB Adam Tug 2 senilai Rp2 miliar, serta Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas kapal tongkang TK Nusa Lease senilai Rp3 miliar.

Dalam akta itu, Wildan bertindak sebagai Direktur Utama PT ENB selaku penjual sekaligus Direktur Utama PT NML selaku pembeli.

Perbuatan tersebut dinilai memposisikan terdakwa seolah-olah menjual aset perusahaan kepada dirinya sendiri, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp5 miliar bagi PT ENB yang diwakili Direktur Utama Elysa, Komisaris Indah Hariani, serta investor Shaul Hameed.

Perkara Wildan sebelumnya juga menjadi sorotan publik lantaran dikaitkan dengan diamankannya sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh Kejaksaan Agung pada April 2026 lalu.

Saat itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistyono membenarkan informasi tersebut dan menyebut perkara itu telah ramai diberitakan.

“Iya, sudah banyak yang beritakan. Mohon maaf ini sudah ranah Kejagung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 10 April 2026.

Terpisah, kuasa hukum korban, Lepri Agustian, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa namun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan tersebut.

“Jaksa tadi sudah membuktikan Wildan terbukti bersalah memasukkan keterangan palsu di dalam akta jual beli. Harapan kami pada putusan hakim bisa dipertimbangkan maksimal di atas satu setengah tahun,” katanya.

Terkait kemungkinan perdamaian, pihak korban menegaskan hingga sidang agenda tuntutan tidak pernah ada upaya damai dari terdakwa.

“Tidak ada,” tandasnya.

Berita Lainnya

Back to top button