
Foto: Lokasi dugaan penambangan pasir di kawasan Rejoso, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, beserta aktivitas truk pengangkut dan alat berat yang beroperasi di area tambang.
LintasHukrim.Com – BLITAR, Aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung di kawasan Rejoso, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas menyusul informasi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang diduga beroperasi di lokasi tersebut disebut telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menurut Lia, perhatian yang sebelumnya disampaikan Kapolres Blitar terhadap persoalan tambang ilegal harus diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata di lapangan.
“Kami berharap perhatian dari Kapolres Blitar tidak berhenti sebagai pernyataan semata, tetapi segera diwujudkan dalam bentuk penindakan hukum yang tegas. Negara kita adalah negara hukum yang memiliki regulasi yang wajib dipatuhi semua pihak,” ujar Lia, Minggu (26/7/2026).
Lia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di Indonesia telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh pihak yang berwenang.
“Aturan terkait pertambangan, seperti UU Minerba yang kini juga menjadi bahasan Prolegnas antara DPR dan DPD RI, dibuat untuk diimplementasikan secara tepat oleh seluruh pihak terkait. Regulasi tidak boleh hanya sebatas aturan yang ditetapkan, tetapi gagal diterapkan secara nyata di lapangan,” katanya.
Untuk memastikan legalitas perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut, Lia mengaku berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur melalui pesan WhatsApp.
Dalam percakapan itu, Kepala Dinas ESDM Jatim terlebih dahulu menyampaikan akan melakukan penelusuran terhadap status perizinan perusahaan.
“Saya cek dan koordinasikan untuk IUP dan perusahaannya dulu ya Bu,” tulis Kepala Dinas ESDM Jatim.
Tak lama kemudian, hasil pengecekan tersebut disampaikan kepada Lia.
“Berkas IUP Operasi Kop Mutiara Kelud, izin dicabut BKPM,” demikian balasan yang diterima Lia.
Informasi tersebut, menurut Lia, menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan Rejoso.
Ia menilai pembiaran terhadap dugaan tambang ilegal bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menghilangkan penerimaan negara serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Karena itu, Lia meminta aparat kepolisian bertindak tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan semangat pemberantasan “serakahnomic”, istilah yang diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggambarkan perilaku oknum yang mengejar keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat.
“Sikap tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya melawan perilaku serakahnomic, yaitu tindakan oknum-oknum yang mengejar keuntungan pribadi hingga merugikan negara dan masyarakat sekitar. Praktik serakah seperti ini harus kita lawan bersama,” tegasnya.
Lia menegaskan masyarakat kini tidak lagi membutuhkan janji ataupun sekadar imbauan. Menurutnya, yang ditunggu adalah tindakan nyata berupa penghentian aktivitas tambang apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah, penyegelan lokasi sesuai kewenangan, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Masyarakat tidak membutuhkan janji. Yang ditunggu adalah tindakan nyata. Bila aktivitas tambang terbukti ilegal, maka harus ditutup dan para pelakunya diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Lia berharap penanganan dugaan tambang pasir ilegal di Kecamatan Ponggok menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi lingkungan hidup, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, dengan adanya informasi bahwa IUP perusahaan telah dicabut, tidak boleh ada ruang bagi aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum untuk terus berlangsung di Kabupaten Blitar.





