Iktikad Baik Kandas, Upaya Damai dengan PT Ateka Jaya Gagal

FT: Kuasa hukum tetdakwa saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com– Sebuah mobil pribadi sempat ditawarkan sebagai jaminan untuk mengganti kerugian perusahaan. Namun, upaya R L K menyelesaikan perkara dugaan penggelapan dana PT Ateka Jaya Primantara secara kekeluargaan belum menemukan titik temu.
Di tengah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sahabat karibnya, AP, mengaku bersedia menjaminkan mobil miliknya demi membantu Ronaldy menyelesaikan persoalan tersebut. Tawaran itu, menurut AP, tidak berujung kesepakatan dengan pihak perusahaan.
Kisah tersebut terungkap dalam persidangan, Rabu (28/10/2026), saat majelis hakim mendengarkan keterangan Ronaldy dan AP.
Di hadapan majelis hakim, R mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Mantan sales PT Ateka Jaya Primantara itu mengatakan memiliki niat untuk mengembalikan uang perusahaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Saya menyadari kesalahan ini dan sangat merasa bersalah. Dari awal saya memang ada niat untuk mengembalikan seluruh uang tersebut,” ujar Ronaldy di ruang sidang.
Perkara ini bermula dari pembayaran pelanggan yang, menurut dakwaan jaksa, tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan. Dana yang seharusnya menjadi hak PT Ateka Jaya Primantara itu diduga dialihkan ke rekening lain, termasuk rekening atas nama ibu terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menguraikan pembayaran dari 22 toko dengan nilai total Rp319.562.566. Salah satu transaksi yang disorot adalah pembayaran Rp68 juta dari Toko KC TK di Surabaya.
R menjelaskan bahwa penggunaan uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan biaya pengobatan ke Penang, Malaysia. Ia juga menyebut paspor dan rekening keluarganya kini terdampak pemblokiran aparat penegak hukum.
Meski demikian, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang harus dihadapi terdakwa.
Upaya penyelesaian, menurut AP, sebenarnya telah dilakukan sejak perkara masih ditangani kepolisian. AP mengaku berusaha membantu R, termasuk dengan menawarkan mobil pribadinya sebagai jaminan untuk mengganti kerugian perusahaan.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Mediasi sudah dilakukan berkali-kali di kepolisian. Bahkan mobil milik saya sempat ditawarkan sebagai alat jaminan untuk mengganti kerugian PT Ateka, tapi pihak pelapor ingin mengamankan atau memegang langsung mobil itu hingga akhirnya mediasi kembali gagal,” ungkap AP di hadapan majelis hakim.
AP menyebut dirinya merupakan sahabat dekat Ronaldy sekaligus memiliki hubungan kerja dengannya. Ia berupaya membantu agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa berlarut-larut.
Menurut AP, R sempat mencicil sebagian kerugian. Namun, pembayaran sisanya belum dapat dipenuhi karena keterbatasan finansial dan akses rekening yang telah diblokir.
Di persidangan, upaya perdamaian dan pengembalian kerugian menjadi salah satu hal yang mengemuka. Namun, belum tercapainya kesepakatan menunjukkan bahwa penyelesaian antara terdakwa dan perusahaan masih menghadapi hambatan.
Majelis hakim mengingatkan pentingnya iktikad baik para pihak. Komunikasi antara penasihat hukum terdakwa, saksi yang bersedia menjadi penjamin, dan pihak perusahaan diharapkan tetap terbuka sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.
Meski demikian, pengembalian kerugian tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Nilai pengembalian, sikap terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, Ronaldy masih harus menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dakwaan yang ditujukan kepadanya. Sementara itu, tawaran mobil dari sahabatnya belum mampu membuka jalan damai dengan PT Ateka Jaya Primantara.
Di ruang sidang, penyesalan telah disampaikan dan jaminan telah ditawarkan. Namun, kesepakatan yang diharapkan belum tercapai, sedangkan proses hukum tetap berjalan.





