NIK DAN KK ORANG LAIN DIPAKAI AKTIVASI RIBUAN KARTU SIM, BERUJUNG BISNIS KODE OTP

FT: Terdakwa Ansyari saat persudangan Di Pengadilan Negeti (PN) Surabaya.
SURABAYA, I LintasHukrim.Cim – M. ANSYARI didakwa melakukan manipulasi data elektronik dan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk registrasi kartu SIM. Dari jasa tersebut, terdakwa menerima bayaran Rp1.000 untuk setiap nomor yang berhasil diregistrasi.
Perkara ini disidangkan di Ruang Tirta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Yulistiono, S.H., M.H., dan Sundaya, S.H., M.H.
Berdasarkan uraian dakwaan, perbuatan itu dilakukan sejak Januari 2026 hingga 7 Mei 2026. Terdakwa menjalankan aktivitas tersebut dari rumahnya di Jalan Pahlawan RT 08 RW 03, Kelurahan Kurau, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Melayani Registrasi hingga 1.000 Nomor
Dalam dakwaan disebutkan, pada Januari 2026, terdakwa menerima permintaan registrasi kartu SIM dari saksi Dio Bagus Saputra. Jumlahnya mencapai sekitar 1.000 nomor setiap tiga hari sekali.
Terdakwa menawarkan jasa registrasi kartu SIM melalui media elektronik, termasuk grup Telegram bernama “Evergrend” dan komunikasi melalui WhatsApp.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menggunakan data pribadi milik orang lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa izin maupun sepengetahuan pemiliknya.
Data tersebut dimasukkan melalui situs registrasi operator seluler XL dan AXIS, yakni pilih.xl.co.id dan pilih.axis.co.id. Proses registrasi disebut dilakukan secara manual maupun menggunakan aplikasi Termux untuk memproses data dalam jumlah besar.
Setiap nomor yang berhasil diregistrasi, terdakwa memperoleh bayaran Rp1.000. Pembayaran ditransfer melalui dompet digital DANA maupun rekening bank atas nama terdakwa.
Nomor Aktif Digunakan untuk Penjualan Kode OTP
Dakwaan juga menguraikan bahwa kartu SIM yang telah berhasil diregistrasi kemudian diserahkan kepada Dio Bagus Saputra.
Nomor-nomor tersebut digunakan dalam kegiatan penjualan kode One Time Password (OTP) melalui situs FastSim. Kode OTP dari berbagai layanan digital, antara lain WhatsApp, Instagram, Facebook, Shopee, TikTok, Telegram, GoPay, DANA, Tokopedia, Grab, dan OVO, diperjualbelikan kepada pengguna.
Harga kode OTP disebut berkisar Rp500 hingga Rp8.000 per kode, bergantung pada layanan yang digunakan.
Dalam uraian perkara tersebut, Dio Bagus Saputra disebut beberapa kali menggunakan jasa registrasi kartu SIM yang ditawarkan terdakwa. Sementara itu, terdakwa disebut menerima data untuk diregistrasi dan mengembalikan kartu SIM yang telah aktif.
Pemilik Data Mengaku Tidak Memberikan Izin
Sejumlah saksi yang disebut dalam dakwaan, di antaranya Yayuk, Siti Mu’arrofah, Siti Munawaroh, Uswatun Hasanah, Suwadi, Mustofa, Mujiran, Maftukhin, dan Hamim, menerangkan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan data NIK dan KK milik mereka dalam proses registrasi kartu SIM.
Para pemilik data tersebut disebut merasa dirugikan atas penggunaan identitas mereka tanpa persetujuan.
Ahli teknologi informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Agus Ulum Mulyo, S.Kom., M.I., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penggunaan NIK dan KK milik orang lain tanpa hak dalam sistem registrasi operator dapat dikategorikan sebagai manipulasi data elektronik.
Menurut uraian ahli dalam dakwaan, sistem operator dapat memproses data tersebut hingga status kartu SIM menjadi aktif atau terregistrasi, meskipun data identitas yang digunakan bukan milik pihak yang melakukan registrasi.
Ditangkap di Kalimantan Selatan
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/V/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA JATIM.
Terdakwa ditangkap pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain telepon genggam, komputer, monitor, papan ketik, rekening bank, akun dompet digital DANA, akun email, spreadsheet berisi data elektronik, folder berisi data NIK dan KK milik orang lain, serta uang tunai Rp5 juta.
Dijerat UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi
Dalam dakwaan, perbuatan M. ANSYARI didakwakan melanggar ketentuan mengenai manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah, serta ketentuan penyesuaian pidana yang disebut dalam dakwaan.
Selain itu, terdakwa juga didakwa menggunakan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Dakwaan merupakan tuduhan penuntut umum dan bukan merupakan putusan bersalah terhadap terdakwa.





