Akses Ditutup, Eksekusi Lahan 2,7 Hektare di Gresik Milik Pemenang Lelang Tertunda

FT: Kuasa hukum Ronald Tamtomo Karli bersama petugas Pengadilan Negeri Gresik saat pelaksanaan eksekusi tiga bidang tanah seluas 2,7 hektare di Desa Bungah, Gresik, yang tertunda akibat terkendala akses masuk, Kamis (15/10/2026).
GRESIK, LintasHukrim.com — Eksekusi tiga bidang tanah seluas 2,7 hektare di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, tertunda. Pintu masuk menuju lahan yang menjadi objek eksekusi tertutup, sementara akses utama berada di atas lahan milik pihak lain.
Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya menunda pelaksanaan eksekusi pada Kamis (15/10/2026). Keputusan itu diambil untuk menghindari potensi bentrokan fisik dan menjaga situasi tetap kondusif.
Ketiga bidang tanah dengan luas total 27.429 meter persegi tersebut merupakan objek yang dimenangkan Ronald Tamtomo Karli melalui lelang resmi pada 2024. Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Penetapan Nomor 02/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Gsk.
Sejumlah unsur, mulai dari aparat keamanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik hingga perangkat desa, telah hadir di lokasi. Namun, proses pengambilalihan dan penyerahan objek lelang belum dapat dilaksanakan.
Persoalan muncul karena akses utama menuju lahan yang berada di bagian tengah terhambat. Menurut kuasa hukum pemohon, pihak yang menguasai lahan di bagian depan tidak memberikan akses kepada petugas pengadilan untuk menuju objek eksekusi.
Kuasa hukum Ronald Tamtomo Karli, Suprat, S.H., M.H., mengatakan tahapan persiapan sebelumnya berjalan lancar. Bahkan, proses constatering atau pencocokan objek eksekusi dengan penetapan pengadilan tidak mengalami kendala.
“Pelaksanaannya terkendala dengan adanya pihak yang memiliki aset di depan, yang merupakan pintu masuk utama, tidak memberikan akses kepada pihak pengadilan untuk melaksanakan eksekusi,” kata Suprat di lokasi.
Ia menegaskan, objek yang hendak dieksekusi merupakan tanah kosong seluas sekitar 2,7 hektare. Posisi lahan yang berada di bagian tengah membuat pelaksanaan eksekusi bergantung pada akses masuk tersebut.
Bagi pihak pemohon, penundaan ini membuat penguasaan fisik atas objek lelang yang telah dimenangkannya belum dapat direalisasikan.
Suprat menyatakan tim kuasa hukum akan terus berkoordinasi dengan pengadilan sekaligus mengupayakan komunikasi persuasif dengan pihak yang menguasai akses masuk.
“Kami hanya berusaha meminta keadilan mewakili pemenang lelang untuk menguasai aset yang menjadi haknya, bukan milik orang lain. Mudah-mudahan ada komunikasi yang lebih baik setelah tertundanya pelaksanaan ini,” ujarnya.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Ronald terdiri atas Suprat, Abdul Syukur, Hasrina Nurlaily, dan Syahril. Mereka berharap pelaksanaan eksekusi dapat dijadwalkan ulang dan berjalan lancar setelah persoalan akses menemukan jalan keluar.
Sementara itu, Juru Sita PN Gresik, Noeroso, menyebut persiapan operasional dan pengamanan sebenarnya telah dilakukan. Namun, kondisi di lapangan membuat pengadilan mengutamakan keselamatan semua pihak.
“Pertimbangannya kita menjaga dalam pelaksanaan eksekusi, jangan sampai ada bentrok fisik. Kita berusaha supaya pelaksanaan eksekusi hari ini kondusif dan humanis,” kata Noeroso.
Ia menambahkan, pengadilan masih menunggu penetapan lebih lanjut dari pimpinan PN Gresik untuk menentukan jadwal pelaksanaan berikutnya.
Penundaan tersebut menyisakan persoalan yang belum tuntas: bagaimana eksekusi atas objek lelang dapat dilaksanakan ketika akses menuju lahan terhambat oleh penguasaan bidang tanah lain.
Jadwal baru belum ditetapkan. Sementara itu, pihak pemohon menyatakan akan melanjutkan komunikasi persuasif agar pelaksanaan eksekusi berikutnya tidak kembali terkendala.





