Hukum

Saat Menjabat Kadis ESDM, Aris Disebut Transfer 120 Kali ke Rara: “Buat Kesayangan”, Total Rp665,6 Juta

FT: saksi Roy Haryono saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,

 

SURABAYA ILintasHukrim.Com – Saksi Roy Haryono, Direktur PT Lentera Media Nusantara, mengungkap aliran uang melalui rekening bank atas namanya dalam perkara dugaan korupsi terkait perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Roy menyebut rekening BCA miliknya digunakan Aris dan terdapat 11 transaksi juga untuk mentransfer uang kepada Rara Fredirica dengan total mencapai Rp665,6 juta.

Keterangan tersebut disampaikan Roy saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan yang menjerat tiga terdakwa, yakni Aris Mukiyono, Ertika Dinawati, dan Hermawan, Jumat, (23/10/2026).

Roy menerangkan, terdapat sekitar 11 transaksi di rekening koran dam 120 transaksi dari rekening BCA atas namanya ke rekening Rara selama periode 2022–2024. Menurut Roy, transfer tersebut dilakukan oleh Aris saat masih menjabat Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan Roy mengenai bukti rekening koran yang diperiksa di persidangan, transaksi itu memuat sejumlah catatan pada kolom mutasi transfer. Di antaranya, untuk Rara di rekening koran. “buat bekal kesayangan”, “beli AC dan mesin jahit”, “buat beli minyak goreng”, “buat beli tas”, hingga “buat kesayangan”.

Roy sendiri mengaku baru mengenal Rara setelah diperkenalkan oleh Aris di Jakarta. Ia menyebut pernah bertemu Rara sekitar tiga kali. Menurut Roy, Aris pernah menggambarkan Rara sebagai teman dekatnya.

Rekening BCA tersebut, lanjut Roy, dibuka pada 2022. Roy menyatakan pembukaan rekening itu dilakukan atas permintaan Aris, yang saat itu menjabat Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Ia mengaku memegang kartu ATM dan buku tabungan, sedangkan akses internet banking digunakan oleh Aris.

Roy juga mengingat ucapan yang disebutnya disampaikan Aris saat meminta pembukaan rekening tersebut.

“Bukakno rekening buat duit lanang,” ujar Roy menirukan ucapan Aris.

Roy menerangkan bahwa dirinya membawa telepon seluler milik Aris ketika proses pembukaan rekening dan mobile banking berlangsung.

Selain transaksi kepada Rara, Roy memaparkan hubungan bisnisnya dengan Aris, termasuk usaha restoran Wismie yang disebut di sejumlah lokasi, antara lain di Malang, Kediri, Garut, dan Banyuwangi. Menurut Roy, Aris menanamkan modal di empat lokasi usaha tersebut.

Roy juga menjelaskan adanya kerja sama yang berkaitan dengan cashback dari pekerjaan bersama Aris. Ia menyebut uang sekitar Rp400 juta yang berkaitan dengan cashback atau pekerjaan tersebut pada 2022. Selain itu, Roy mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Aris dan menyebut adanya kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 30 persen.

Dalam persidangan, Roy turut menyinggung sejumlah transaksi melalui rekening BCA Gunungsari dan BCA Rungkut. Ia menyebut adanya setoran Rp400 juta, dua transaksi masing-masing Rp99 juta, serta aliran uang Rp200 juta melalui BCA Rungkut dari pihak lain.

Roy juga menerangkan bahwa dalam bukti rekening koran tercatat 11 transaksi pada rekening yang atas namanya, Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menyetorkan uang tersebut.

Roy menambahkan, sisa uang dalam rekening kemudian ditarik dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi.

Dalam keterangannya, Roy juga mengungkap bahwa Aris pernah memintanya membantu Jatmiko, seorang pengusaha tambang di Lumajang. Roy menyebut nama Mikel pengusaha tambang di Tuban, dan mengatakan dirinya pernah diminta berkomunikasi dengan sekretaris di Tuban untuk membantu urusan pertambangan.

Menurut Roy, Aris dan Jatmiko memiliki usaha pertambangan yang disebut bernama CMB. Ia juga menceritakan pertemuan di Grand City bersama Aris dan Mikel.

Roy mengaku saat di Hotel seusai makan ia diberi kunci oleh Aris dan diminta mengambil sebuah map (Amplop) Coklat berisi tiga ikat uang dalam mata uang asing atau dolar dari sebuah kamar hotel. Uang tersebut, menurut keterangannya, kemudian diserahkan kepada Aris.

Mikel juga menghubungi Aris dengan pinsel, apa uang sudah di terima  Bapak.

” Sudah ” ucap aris dalam persidangan

Roy juga menirukan ucapan yang disampaikan Aris dengan mikel dalam konteks peristiwa tersebut.

“Sipil dengan sipil aman,” ujar Roy menirukan ucapan Aris.

Roy selanjutnya menyampaikan bahwa istri Aris pernah menemuinya pada Sabtu, Juli 2026, dengan membawa surat pernyataan dan foto terkait rekening tersebut.

Menurut Roy, perempuan itu ingin dirinya mengakui bahwa rekening tersebut merupakan rekening miliknya. Roy juga mengaku didatangi kembali pada Minggu dan diminta menghapus percakapan WhatsApp agar tidak ditemukan saat dipanggil atau saat pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi.

Keterangan mengenai pertemuan dan permintaan penghapusan percakapan tersebut merupakan pengakuan Roy di persidangan.

Di persidangan, Aris membantah keterangan Roy mengenai siapa yang meminta pembukaan rekening BCA tersebut. Aris menyatakan bahwa pembukaan rekening itu bukan atas permintaannya, melainkan merupakan ide Roy.

“Bukan permintaan saya, tapi idenya Pak Roy,” ujar Aris.

Pernyataan tersebut menjadi sanggahan atas keterangan Roy yang menyebut Aris meminta dirinya membuka rekening dan menggunakan akses internet banking. Perbedaan keterangan itu menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan majelis hakim bersama bukti transaksi, komunikasi, dan keterangan saksi lainnya.

Terkait Rara, Aris sebelumnya menyatakan bahwa perempuan tersebut merupakan teman lama yang telah dikenalnya sekitar 10 tahun. Keterangan itu berbeda dengan pernyataan Roy yang mengaku pernah mendengar Aris menggambarkan Rara sebagai teman dekatnya.

Dalam perkara ini, ketentuan yang disebutkan dalam bahan dakwaan meliputi Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Bahan yang disampaikan juga mencantumkan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Berita Lainnya

Back to top button