Gelapkan Uang Perusahaan Rp569 Juta, Admin Piutang PT Wijaya Pratama Nusantara Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Surabaya, LintasHukrim.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut terdakwa Citra Aria Ellyana dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dalam perkara dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp569,2 juta milik PT Wijaya Pratama Nusantara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Kartika pada Senin (25/5/2026). JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Citra yang bekerja sebagai Admin Piutang sejak 2021 memiliki tugas menerima setoran pembayaran pelanggan, melakukan pembukuan piutang, hingga menginput data pelunasan ke sistem perusahaan.
Namun dalam kurun waktu Februari 2022 hingga Oktober 2024, terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh uang pembayaran pelanggan kepada perusahaan. Uang yang diterima dari bagian penagihan maupun pembayaran langsung pelanggan justru dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Modus yang digunakan antara lain menerima setoran tunai pelanggan namun tidak melaporkannya seluruhnya kepada bagian keuangan. Selain itu, terdakwa juga diduga mengubah transaksi pembayaran tunai atau diskon menjadi transaksi tempo sehingga tercatat sebagai piutang dan dapat dikuasai.
Jaksa mengungkap sejumlah pembayaran pelanggan yang diduga tidak disetorkan, di antaranya dari Toko Buana Samudra, CV Bersatu Jaya, CV Muncul Jaya, Toko Jaya Makmur, Toko Nur Halipah, hingga beberapa pelanggan lainnya dengan nilai puluhan juta rupiah.
Selain itu, dalam audit internal perusahaan ditemukan contoh transaksi pada Toko Budi. Selama periode Februari 2022 hingga Maret 2023, toko tersebut tercatat telah melakukan pembayaran sebesar Rp913,6 juta. Namun terdakwa hanya menyetorkan Rp553,1 juta kepada perusahaan, sementara Rp360,5 juta lainnya diduga dikuasai sendiri.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp569.288.517.
Atas perbuatannya, Citra dituntut melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
Selain menuntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah dokumen audit internal, buku setoran tunai, buku penagihan, serta dokumen perusahaan lainnya sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.





