Dua Saksi Fakta Tak Lihat Awal Perkelahian, Terdakwa Disebut Berusaha Melerai

FT: Dua saksi fakta saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan penganiayaan di PN Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Sidang perkara dugaan penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta tersebut, dua saksi, Supriyanto dan Sefila Rahayu Aji, mengungkap kondisi yang mereka lihat saat tiba di lokasi keributan antara Haji Yusuf dan Louis.
Keduanya mengaku tidak melihat bagaimana awal keributan terjadi. Saat datang ke lokasi, situasi sudah memanas. Namun, posisi yang mereka lihat saat itu cukup jelas: Haji Yusuf berada di bawah, sedangkan Louis berada di atas tubuhnya.
“Saya tidak melihat Haji Yusuf melakukan pukul-pukulan kepada Louis. Yang kami lihat sudah ada keributan. Haji Yusuf berada di bawah, Louis di atas,” ujar Supriyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai S Pujiono.
Supriyanto juga menyebut melihat adanya gerakan tangan Louis ketika berada di atas tubuh Yusuf. Ia turut melihat darah pada bagian mulut Haji Yusuf.
“Saya lihat mulut Haji Yusuf ada darahnya,” katanya.
Keributan tersebut kemudian berusaha dihentikan sejumlah orang. Supriyanto mengatakan, Haji Yusuf yang berada di bawah ditarik untuk dipisahkan. Sementara Louis ditarik oleh terdakwa Poerwantoro.
“Haji Yusuf yang terjatuh ditarik sama orang-orang. Sedangkan Poerwantoro menarik Louis,” ungkapnya.
Dengar Suara Gaduh
Kesaksian serupa disampaikan Sefila Rahayu Aji. Ia mengaku mengetahui kejadian setelah mendengar suara gaduh dari jarak sekitar 20 meter.
Sefila kemudian bersama sejumlah orang mendatangi lokasi. Saat tiba, ia melihat posisi Yusuf berada di bawah, sedangkan Louis berada di atasnya.
“Supriyanto berupaya melerai. Saya melihat Haji Yusuf ditarik dari belakang untuk dipisahkan dari Louis,” kata Sefila.
Menurut Sefila, setelah keduanya dipisahkan, kondisi masing-masing masih memungkinkan untuk beraktivitas. Louis disebut tetap bekerja, sementara Haji Yusuf tidak langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Tidak ada yang masuk rumah sakit. Masih bisa bekerja,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Saksi Tak Melihat Awal Keributan
Terpisah, Nurdin, kuasa hukum para terdakwa, menilai keterangan dua saksi tersebut penting karena keduanya mengaku tidak melihat awal perkelahian.
“Saksi-saksi tadi mengaku tidak melihat awal perkelahian antara Haji Yusuf dan Luis. Keduanya tiba setelah mendengar keributan. Saat itu, Haji Yusuf sudah berada di bawah, sementara Luis terlihat memukulnya,” kata Nurdin.
Ia juga menyebut terdakwa Poerwantoro berupaya melerai dengan menarik pundak Louis, dibantu saksi lainnya.
Menurut Nurdin, keterangan tersebut belum menunjukkan adanya pengeroyokan. Sebab, saksi yang dihadirkan disebut hanya melihat bagian ketika keributan sudah berlangsung dan tidak mengetahui siapa yang memulainya.
“Kami menilai keterangan tersebut tidak menunjukkan adanya pengeroyokan. Saksi hanya melihat Luis memukul Haji Yusuf dan tidak mengetahui siapa yang memulai keributan,” imbuhnya.
Nurdin juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang didengarnya, Louis disebut tidak mengalami luka dan hanya mengalami pakaian robek. Sementara Haji Yusuf disebut mengalami luka pada pipi dan bahu keseleo.
“Korban masih melanjutkan aktivitasnya, sedangkan Haji Yusuf langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Meski demikian, Nurdin menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh keterangan saksi dan alat bukti kepada majelis hakim.
“Apa pun nanti putusannya, biarkan hakim yang menilai. Terdakwa juga sudah menyampaikan bahwa tidak ada keterangan yang salah dari kedua saksi tersebut,” pungkasnya.
Persidangan perkara ini masih berlanjut. Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang dinilai majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.





