Didakwa C4buli Pengunjung Anak di Kam4r Hotel 207, Mantan Supervisor Black Owl Surabaya Terancam Pasal Berlapis

FT: terdakwa saat persidangan di pengadilan negeri surabaya
SURABAYA, LintasHukrim.Com– Perkara dugaan pencabulan dan kekerasan fisik yang melibatkan mantan Supervisor tempat hiburan malam Black Owl (BO) Surabaya, Rivaldy Adi Brata (30), resmi bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa kini terancam hukuman penjara pasca-didakwa melakukan tindakan keji terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SRD (17) dengan nomor registrasi perkara PDM-2050/M.5.10/Efl.2/04/2026.
Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025. Kejadian bermula pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB ketika anak korban SRD datang seorang diri ke Black Owl Surabaya. Kedatangan korban awalnya bertujuan untuk menikmati hiburan musik (live music) sembari memanfaatkan voucher promosi yang didapatkannya dari kunjungan terdahulu.
Namun, sesampainya di lokasi, voucher tersebut ternyata tidak dapat digunakan untuk memesan makanan dan hanya bisa ditukarkan dengan minuman beralkohol. Lantaran datang sendiri dan tidak sanggup menghabiskan minuman tersebut, korban meminta bantuan waiter untuk mencarikan seseorang agar menemaninya minum di meja nomor 8.
Merespons permintaan tersebut, seorang waiter bernama Ferianto Putra Pratama mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa Rivaldy Adi Brata yang berisi kode “PAK DICARIIN MEJA 8”. Terdakwa yang saat itu bertugas sebagai supervisor langsung mendatangi meja korban. Di sana, mereka mengobrol, bertukar nomor ponsel, hingga mengonsumsi minuman beralkohol bersama yang menyebabkan anak korban berada dalam kondisi mabuk berat.
Melihat korban tidak berdaya, terdakwa menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang ke rumah. Namun, alih-alih mengantar pulang, dengan dibantu beberapa waiter, korban justru dimasukkan ke dalam mobil transportasi online (Grab) lalu dilarikan oleh terdakwa ke Best Hotel Surabaya yang beralamat di Jalan Kedungsari No. 29, Kec. Tegalsari, Surabaya.
Sesampainya di hotel, terdakwa mengambil uang dari dalam tas korban secara sepihak untuk membayar sewa kamar lantaran korban menolak memberikan KTP-nya. Korban kemudian dibopong masuk ke Kamar Nomor 207.
Di dalam kamar yang lampunya sengaja dimatikan oleh terdakwa setelah keluar dari kamar mandi tersebut, aksi pencabulan dan kekerasan fisik dimulai. Karena korban sempat memberontak dan melawan, terdakwa mendorong, menindih, hingga menjambak rambut korban. Tak hanya itu, terdakwa juga melepas paksa pakaian (kemben) korban, menggenggam tangan korban secara keras hingga bengkak, serta memukul (mencepeles) paha kanan dan kiri korban menggunakan tangannya hingga memar memerah.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban, yaitu saksi Puspitaningtyas Noegroho, langsung melaporkan kasus ini ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Di persidangan, JPU menyodorkan dua bukti ilmiah krusial:
Visum Et Repertum (Nomor: VER/828/XI/S/2025/Rsb. Surabaya) tanggal 7 November 2025: Mengonfirmasi adanya luka memar di leher dan tangan korban akibat kekerasan benda tumpul.
Pemeriksaan Psikologi Forensik (Nomor: Psi/315/XII/Kes.3/2025/Rumkit) tanggal 30 Desember 2025: Menyimpulkan adanya manifestasi klinis serius pada diri korban berupa Anxiety (kecemasan), Depresi, dan PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) yang membuat korban trauma berat, enggan beraktivitas sehari-hari, dan terus mengurung diri di dalam kamar karena ketakutan.
Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jatim yang beranggotakan Farida Hariani, S.H., dan Raden Aurianroahya, S.H., menjerat terdakwa Rivaldy Adi Brata Bin Alm. Moh. Abdi Abdullah dengan dakwaan alternatif:
Kesatu: Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) atas delik pencabulan terhadap anak.
Kedua: Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Terdakwa yang telah ditahan sejak 24 Desember 2025 ini dipastikan tetap mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya untuk menjalani jalannya agenda sidang pembuktian berikutnya.





