Hukum

12 Tahun Menanti Keadilan, Korban Agus Halim Justru Pertanyakan BPKB yang Dihadirkan di Persidangan

FT: Terdakwa Agus Halim Saat Persidangan Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (3/11/26)

 

SURABAYA ILintasHukrim.Com— Dua belas tahun bukan waktu yang sebentar bagi Tjan Stefani Margareta untuk menunggu kejelasan atas tiga mobil mewah yang dibelinya. Namun, ketika perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, muncul persoalan lain yang membuatnya kembali mempertanyakan proses hukum: kesesuaian barang bukti BPKB.

Kekecewaan Stefani mencuat setelah BPKB yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan disebut berbeda dengan dokumen yang sebelumnya diperiksa dan tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Persoalan tersebut mengemuka dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (3/11/2026). Salah satu saksi yang dihadirkan JPU Estik Dilla Rahmawati adalah Supriadi, mantan anggota Polri yang pernah bertugas di bagian pemblokiran dan pemeriksaan keabsahan BPKB di Polda Jawa Timur.

Supriadi mengaku tidak mengenal terdakwa Agus Halim. Namun, ia pernah menangani pemeriksaan dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk BPKB Toyota Camry atas nama Agus Halim.

Di hadapan majelis hakim, Supriadi mengungkapkan adanya perbedaan antara dokumen yang pernah diperiksanya dan BPKB yang ditunjukkan jaksa di persidangan.

Menurut keterangannya, BPKB yang tercantum dalam BAP pada 2015 memiliki ciri penulisan manual, berwarna biru, serta terdapat bekas tindesan. Sementara dokumen yang diperlihatkan di persidangan berupa cetakan elektronik.

“Pada saat saya di-BAP, barang buktinya beda dengan yang dihadirkan di persidangan. Di BAP itu tulis tangan, sedangkan yang dihadirkan ini cetak elektronik,” ujar Supriadi.

Ia mengaku tidak berani memastikan keaslian dokumen yang ditunjukkan JPU karena bentuk fisiknya berbeda dengan dokumen yang pernah diperiksanya. Menurut Supriadi, pemeriksaan lebih lanjut melalui laboratorium diperlukan untuk memastikan keasliannya.

Keterangan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya saksi korban juga mempertanyakan perbedaan barang bukti itu.

Usai persidangan, Stefani menyampaikan kekecewaannya. Ia berharap dokumen yang dihadirkan di persidangan benar-benar sama dengan barang bukti yang diperiksa sejak tahap penyidikan.

“Jangan sampai ada permainan. Barang bukti yang dihadirkan, kata saksi yang melakukan pemeriksaan Labfor, itu tidak sama. Seharusnya saat tahap dua dari penyidik ke jaksa itu diteliti dan dipastikan sama. Saya menanti keadilan selama 12 tahun, tapi malah jadi korban untuk kedua kalinya jika kejadiannya seperti ini,” tegas Stefani.

Perkara ini bermula pada 2014. Dalam kesaksiannya, Stefani mengungkap hubungan pertemanan menjadi awal perkenalannya dengan Agus Halim.

Korban mengaku dibujuk membeli tiga mobil mewah, yakni Toyota Vellfire, Toyota NAV1, dan Toyota Camry Hybrid. Pembelian itu disebut disertai janji keuntungan dari penyewaan kendaraan.

Namun, menurut keterangan korban, ketiga mobil tersebut kemudian dibawa kembali oleh terdakwa dengan alasan akan disewakan. Kendaraan itu disebut tidak pernah dikembalikan, sementara keuntungan sewa yang dijanjikan tak diterimanya.

Nilai pembelian ketiga kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp1,26 miliar.

Belakangan, korban juga mempersoalkan keaslian BPKB yang diterimanya. Kecurigaan itu menjadi bagian dari perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan yang kini diperiksa di pengadilan

Persoalan tidak berhenti pada dokumen. Stefani turut mempertanyakan keberadaan fisik ketiga kendaraan yang menurutnya hingga kini belum dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

Dua hal itu—kesesuaian BPKB dan keberadaan kendaraan—menjadi pertanyaan yang kini menunggu kejelasan dalam proses pembuktian.

Bagi Stefani, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan bentuk dokumen. Ia telah menunggu selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian atas kerugian yang dialaminya.

Sementara bagi majelis hakim, keterangan para saksi, kesesuaian barang bukti, serta hasil pemeriksaan dokumen akan menjadi bagian yang harus dinilai dalam memutus perkara.

Agus Halim sendiri tercatat pernah menjalani perkara pemalsuan surat pada 2015 dan penipuan pada 2017 di PN Surabaya. Kini, ia kembali duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan senilai sekitar Rp1,26 miliar.

Persidangan masih berlanjut. Pertanyaan mengenai BPKB mana yang sebenarnya diperiksa, apakah dokumen yang dihadirkan sesuai dengan BAP, serta di mana keberadaan tiga mobil tersebut masih menjadi bagian penting yang perlu mendapat kejelasan di ruang sidang.

Berita Lainnya

Back to top button