Hukum

Pledoi Kasus Perkelahian Agrimax, Kuasa Hukum Persoalkan BAP Saksi dan Unsur Pengeroyokan

FT: Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Susi Suprapto Ramelan & Associate, Saat membacakan Pledoi Terdakwa Haji Yus & Sengek.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com– Dua terdakwa perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di kompleks pergudangan Pasar Buah Agrimax, Surabaya, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/10/2026), tim penasihat hukum menilai peristiwa tersebut bukan pengeroyokan, melainkan perkelahian antara Yusuf bin Buamin alias Haji Yus dan Louis.

Penasihat hukum juga menegaskan, Poerwantoro Prazigi alias Sengek tidak ikut memukul korban. Menurut mereka, Sengek justru berusaha menghentikan perkelahian yang terjadi antara Haji Yus dan Louis.

Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Susi Suprapto Ramelan & Associates mendasarkan pembelaannya pada keterangan saksi yang meringankan serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diputar dalam persidangan.

“Rekaman CCTV memperlihatkan Poerwantoro mengulurkan tangan dengan posisi terbuka untuk melerai pertikaian. Keterangan tersebut diperkuat kesaksian anggota kepolisian Bagus Mukaryadi dan Andi Setyawan dalam persidangan,” kata Nurdin, penasihat hukum kedua terdakwa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB, di kompleks pergudangan Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya.

Menurut Nurdin, persoalan bermula dari urusan bisnis buah-buahan antara Haji Yus dan Natalia, kakak Louis. Haji Yus bersama Sengek kemudian mendatangi lokasi untuk mempertanyakan barang pesanan pelanggan yang disebut tertahan.

Namun, keduanya tidak bertemu Natalia. Di lokasi, mereka justru bertemu Louis. Cekcok mulut kemudian terjadi hingga berujung kontak fisik antara Haji Yus dan Louis.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menilai peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pengeroyokan yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

“Tidak ada unsur pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua terdakwa,” tegas Nurdin.

Soroti Perbedaan Keterangan Saksi

Selain rekaman CCTV, tim penasihat hukum turut menyoroti perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

Salah satunya berkaitan dengan saksi Imam Waluyo, yang disebut mencabut keterangan dalam BAP karena merasa pernyataan tersebut bukan berasal dari dirinya.

“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan perbedaan keterangan itu dalam menilai pembuktian perkara,” ujar Nurdin.

Penasihat hukum juga menilai jaksa penuntut umum (JPU) terlalu bertumpu pada keterangan korban dan kurang mempertimbangkan fakta lain yang muncul selama persidangan.

Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.

Tawaran Kompensasi Rp150 Juta

Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum turut menyinggung upaya mediasi di Polsek Sukomanunggal yang tidak mencapai kesepakatan.

Menurut Nurdin, kedua terdakwa sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp150 juta sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara. Namun, tawaran itu disebut ditolak pihak korban.

“Para terdakwa sempat menawarkan kompensasi biaya pengobatan sebesar Rp150 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak pihak korban. Pihak korban meminta kompensasi hingga miliaran rupiah, yang dinilai tidak mampu dipenuhi para terdakwa,” katanya.

Keterangan mengenai tawaran kompensasi dan permintaan miliaran rupiah tersebut disampaikan pihak pembela dalam pledoi. Hal itu menjadi bagian dari argumentasi mereka mengenai upaya penyelesaian perkara di luar persidangan.

Minta Bebas dan Hak Dipulihkan

Dalam petitum atau tuntutan yang diajukan melalui nota pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Poerwantoro Prazigi dan Yusuf bin Buamin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Mereka juga meminta agar kedua terdakwa dibebaskan serta hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan. Selain itu, biaya perkara diminta dibebankan kepada negara.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun tiga bulan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, pembelaan yang diajukan kedua terdakwa belum mengubah sikap jaksa.

Saat Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menanyakan tanggapan atas pledoi tersebut, JPU Rico dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan tetap pada tuntutannya.

“Tetap pada tuntutan,” kata Rico.

Dengan sikap tersebut, perkara berlanjut menuju tahap berikutnya dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Majelis hakim nantinya akan menilai dakwaan, tuntutan jaksa, pledoi penasihat hukum, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button