Hukum

Samuel Ardi Kristanto Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Berkas Disebut Telah di Kejaksaan

Foto: Terpidana Samuel Ardi Kristanto saat menjalani sidang di PN Surabaya

 

SURABAYA, I LintasHukrim.Com– Perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan pihak Elina Wijayanti dalam sengketa kepemilikan rumah memasuki babak baru. Polda Jawa Timur disebut telah menetapkan Samuel Ardi Kristanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 7 Agustus 2026.

Informasi penetapan tersangka itu disampaikan Wellem Mintarja, kuasa hukum Elina, saat menghadiri persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9/2026).

“Jadi tanggal 7 Agustus kemarin, pihak pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pemalsuan,” ujar Wellem.

Menurut Wellem, laporan pidana tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan untuk mendukung klaim kepemilikan terhadap rumah yang kini menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum juga mempertanyakan bukti pembayaran atas objek tersebut. Pihaknya mengaku belum melihat kuitansi maupun bukti transfer terkait pembelian yang disebut bernilai Rp300 juta.

“Kalau bukti kuitansi, secara otomatis kan ada tanda tangannya Elisa Irawati, kakaknya Nenek Elina,” katanya.

Selain bukti pembayaran, Wellem menyinggung dokumen sporadik yang disebut diterbitkan dari pihak kelurahan. Dokumen tersebut, menurutnya, berkaitan dengan klaim penguasaan fisik terhadap objek sengketa.

Ia menyebut rumah tersebut selama ini dikuasai Elina setelah Elisa Irawati meninggal dunia. Persoalan kemudian berkembang hingga terjadi dugaan pengrusakan pada Agustus 2025.

Terkait perkembangan penyidikan, Wellem mengaku memperoleh informasi bahwa berkas perkara Samuel telah dilimpahkan atau berada di Kejaksaan.

“Sepertinya berkas sudah di Kejaksaan,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat dikonfirmasi membenarkan adanya berkas perkara tersebut.

“Iya ada. Berkas perkara tersangka Samuel saja,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Subdit II Unit Harda Polda Jatim yang dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut belum memberikan keterangan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Elina menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur hukum.

“Saya mengikuti prosedur hukum. Terima kasih kepada Polda Jatim,” ujarnya.

Perkara dugaan pemalsuan surat ini berjalan beriringan dengan sengketa perdata mengenai kepemilikan rumah di PN Surabaya. Substansi dugaan pemalsuan serta keabsahan dokumen yang dipersoalkan masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Berita Lainnya

Back to top button