Hukum

“JPU Tuntut Pelatih Tembak Jan Leon 3 Tahun dalam Perkara Pencabulan Anak”

FT: Jan Leon, pelatih tembak, saat menjalani persidangan di PN Surabaya dalam perkara dugaan pencabulan anak.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com – Tuntutan tiga tahun penjara terhadap Jan Leon, mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak, memantik keberatan dari keluarga korban.

Keluarga mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai belum mencerminkan rangkaian peristiwa sebagaimana yang mereka pahami dan alami oleh korban yang masih di bawah umur.

Perkara tersebut disidangkan secara tertutup di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, terdakwa disebut tidak menyangkal peristiwa sebagaimana didakwakan jaksa.

Namun, di balik pengakuan tersebut, penasihat hukum terdakwa Dwi Istiawan mengungkap adanya latar belakang kedekatan antara Jan Leon dan korban yang menurutnya belum seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau dari klien kami, sebenarnya ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” ujar Dwi.

Menurut Dwi, kedekatan tersebut lebih dari sekadar hubungan antara pelatih dan atlet. Meski demikian, ia menegaskan kedekatan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan yang didakwakan.

“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Terdakwa Disebut Minta Maaf

Dwi juga menyampaikan bahwa keterangan sejumlah saksi di persidangan pada pokoknya telah mengungkap fakta yang sesuai dengan dakwaan.

Bahkan, persidangan disebut sempat diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa kepada korban.

“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Dalam persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” ujar Dwi, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, Jan Leon tidak menyangkal adanya peristiwa tersebut. Namun, pihak penasihat hukum tetap menyiapkan pembelaan dengan berpegang pada fakta yang muncul selama persidangan serta ketentuan pasal yang menurut mereka terbukti.

“Kami menganggap yang terbukti Pasal 415 huruf b KUHP baru. Itu sesuai fakta yang terungkap di persidangan, bukan cocok-cocokan,” ujarnya.

Dwi menyatakan pembelaan akan diarahkan untuk menguji fakta-fakta yang telah muncul selama proses persidangan.

Keluarga Korban Pertanyakan Tuntutan Tiga Tahun

Di sisi lain, pihak keluarga korban mempersoalkan tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan JPU.

Eko Setiabudi, yang menyatakan diri sebagai pihak keluarga korban, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan rangkaian peristiwa yang menurut pihak keluarga dialami korban.

“Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI,” ujar Eko.

Ia mempertanyakan dasar tuntutan tersebut dan menyatakan keluarga akan menempuh langkah hukum maupun menyampaikan keberatan kepada sejumlah lembaga.

“Kami mempertanyakan tuntutan tiga tahun tersebut. Menurut kami tidak masuk akal,” katanya.

Eko bahkan menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang bermain di balik tuntutan tersebut.

“Siapa sosok yang bermain. Tuntutan itu tidak masuk di akal,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak keluarga korban dan masih memerlukan pembuktian. Hingga kini, tidak dapat disimpulkan sebagai fakta bahwa terdapat permainan dalam proses penuntutan tanpa adanya bukti atau temuan resmi.

Kuasa Hukum Korban Beberkan Rangkaian Peristiwa

Sementara itu, kuasa hukum korban Arya Alfiansyah mengungkap rangkaian perlakuan yang disebut dialami korban.

Menurut Arya, peristiwa bermula ketika korban menjalani latihan dan melakukan kesalahan. Terdakwa disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik, antara lain memegang tangan dan menggelitik tubuh korban.

Perlakuan tersebut, menurut kuasa hukum korban, berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.

Mereka juga menyebut perlakuan serupa diduga terjadi di dalam mobil maupun area parkir.

Rangkaian tersebut kemudian disebut berujung pada peristiwa di sebuah hotel di Surabaya setelah korban selesai menjalani latihan.

Menurut versi kuasa hukum korban, di hotel tersebut korban diduga dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.

Seluruh uraian tersebut merupakan keterangan dari pihak korban yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Kini, perkara memasuki tahapan penting. Di satu sisi, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengakui adanya peristiwa sekaligus mengungkap latar belakang kedekatan dengan korban. Di sisi lain, keluarga korban mempertanyakan tuntutan tiga tahun penjara dan meminta proses hukum berjalan maksimal.

Pertarungan argumentasi selanjutnya akan diuji melalui pembelaan terdakwa, tanggapan jaksa, serta pertimbangan majelis hakim.

Berita Lainnya

Back to top button