Hukum

Tiga Sopir WNI Disebut Hanya Jalankan Pekerjaan Rumah Tangga, Kuasa Hukum: Jangan Bebankan Pidana Tanpa Kesalahan

FT: Tiga terdakwa bersama kuasa hukum saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — Perkara pidana nomor 1418/Pid.B/2026/PN Sby yang melibatkan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak pembelaan.

Tiga terdakwa, yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou, melalui tim penasihat hukum dari MR Richard & Partners, meminta agar posisi dan peran masing-masing klien dilihat secara utuh dalam perkara yang diduga berkaitan dengan aktivitas scamming lintas negara.

Kuasa hukum menyebut ketiga terdakwa pada dasarnya merupakan pekerja yang menjalankan pekerjaan sebagai sopir pribadi dan membantu kebutuhan rumah tangga pemberi kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan tim penasihat hukum dengan merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan yang menjadi bagian dari proses hukum perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum, aktivitas ketiga terdakwa sehari-hari sebatas menjalankan instruksi pemberi kerja. Mulai dari mengantar dan mengambil barang, membantu kebutuhan belanja rumah tangga, hingga membantu urusan administrasi sewa rumah yang disebut dilakukan melalui notaris dan agen properti.

Rekening Dipinjam untuk Operasional Rumah

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penggunaan rekening bank milik para terdakwa.

Kuasa hukum menyampaikan, rekening tersebut digunakan untuk lalu lintas dana operasional dapur dan kebutuhan rumah tangga. Setiap dana yang masuk disebut langsung ditarik dan diserahkan kembali kepada pengurus rumah.

Karena itu, penasihat hukum menyatakan tidak ada uang yang dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa dari transaksi tersebut.

Bahkan, menurut kuasa hukum, akses para pekerja ke bagian tertentu di dalam rumah sangat terbatas.

Ahmad Pauji bersama istrinya, misalnya, disebut dilarang memasuki lantai dua rumah yang menjadi lokasi ditemukannya sejumlah perangkat elektronik.

Terkendala Bahasa

Tim penasihat hukum juga menyoroti kendala komunikasi antara para terdakwa dengan penghuni rumah yang merupakan warga negara asing.

Endang Sumarna disebut tidak memahami bahasa Mandarin. Sementara Jun Meou disebut menguasai dialek yang berbeda dengan bahasa yang digunakan majikannya.

Sedangkan Ahmad Pauji, menurut kuasa hukum, hanya mendengar percakapan secara samar dari balik tembok.

Kondisi tersebut, menurut tim pembela, membuat ketiga pekerja tidak mengetahui aktivitas yang diduga berlangsung di bagian lain rumah.

Advokat Richard Tommy Pantow S.Sos., S.H., M.H., didampingi Michael Sahertian S.E., S.H., Tony Arif Setiawan S.E., S.H., dan Thariq Aziz A.Ma., S.H., menegaskan pentingnya melihat unsur kesalahan dan pengetahuan masing-masing terdakwa sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana.

“Hukum pidana kita berpegang teguh pada prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Klien kami hanya pekerja lepas harian dan sopir yang tidak tahu-menahu mengenai aktivitas pemberi kerja. Kami berharap pertanggungjawaban pidana diletakkan secara adil kepada pihak yang memang mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut,” ujar Richard Tommy Pantow di PN Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Soroti Penyerahan BAP dan Dakwaan

Selain mengenai substansi perkara, tim penasihat hukum juga menyoroti persoalan administrasi pembelaan.

Menurut mereka, persidangan perkara tersebut telah bergulir sejak 7 September 2026. Namun, salinan BAP dan surat dakwaan baru diterima pihak penasihat hukum dari Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa, 22 September 2026.

Advokat Michael Sahertian mengatakan keterbukaan informasi dan penyerahan dokumen perkara secara tepat waktu penting untuk memastikan hak pembelaan terdakwa dapat dijalankan secara optimal.

Pihaknya berharap Majelis Hakim dan Penuntut Umum dapat memastikan proses persidangan berjalan transparan serta memberikan ruang yang seimbang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembelaannya.

Sidang kemudian ditunda hingga Senin (28/9/2026). Dalam agenda lanjutan tersebut, tim penasihat hukum berencana menghadirkan istri salah satu terdakwa untuk memberikan keterangan di persidangan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Kedudukan para terdakwa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

Back to top button