Thariq Megah, Kadis PUPR Madiun, Didakwa Gratifikasi, Dituntut 4 Tahun Penjara

FT: Terdakwa Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, saat menjalani sidang perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com– Kursi terdakwa menjadi tempat Thariq Megah, ST, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/9/2026), JPU menuntut Thariq dengan pidana 4 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi.
Tak hanya hukuman badan. Jaksa juga menuntut Thariq membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dituntut untuk disita dan dilelang guna melunasi denda tersebut.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda yang tidak dibayar itu dituntut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Uang Pengganti Rp1,16 Miliar
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.163.226.300.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan Thariq disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, uang pengganti yang tidak dibayar tersebut dituntut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa juga menuntut Thariq dibebani biaya perkara Rp10 ribu.
Jaksa Nyatakan Thariq Terbukti
Dalam surat tuntutan, JPU meminta majelis hakim menyatakan Thariq terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Pasal yang digunakan JPU adalah Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Thariq bersama Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif. Penuntutan terhadap Maidi dilakukan dalam perkara terpisah.
Dalam konstruksi perkara yang dibacakan jaksa, Thariq ditempatkan dalam rangkaian dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun.
Salah satu proyek yang dikaitkan dengan perkara tersebut adalah pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai sekitar Rp5,1 miliar. Dalam uraian perkara, proyek itu dikaitkan dengan dugaan kesepakatan fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Selain tuntutan pidana dan uang pengganti, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan status barang bukti.
Dalam surat tuntutan disebutkan barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 562 dipergunakan untuk perkara lain.
JPU KPK dalam perkara ini terdiri dari Budiman Abdul Karib, Ikhsan Fernandi Z, Tonny Frengky Pangaribuan, Fengki Indra, Palupi Wiryawan, Rakhmad Irwan, Irwan Ashadi, dan Diky Wahyu Ariyanto.
Tuntutan tersebut merupakan permintaan JPU kepada majelis hakim dan belum menjadi putusan pengadilan. Thariq masih memiliki hak mengajukan pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan terdakwa dan penasihat hukum, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.





