Hukum

Siapa yang bertanggung jawab? Pengacara Ririn menyoroti peran pimpinan dalam proyek lampu hias Probolinggo.

FT: Penasihat hukum Supolo bersama terdakwa Ririn Aprilia usai menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan penataan RTH Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com—Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias dan penataan ruang terbuka hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 24 September 2026.

Sidang tersebut menjadi kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk menggali pelaksanaan proyek sekaligus peran terdakwa Ririn Aprilia, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom).

Seusai persidangan, penasihat hukum Ririn, Supolo, menyoroti keterangan yang muncul selama pemeriksaan saksi. Ia mengatakan terdapat sejumlah temuan dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun, menurut dia, temuan tersebut bernilai relatif kecil dan telah ditindaklanjuti.

“Temuan, ya, tapi nilainya kecil. Namun sudah diselesaikan dengan dibuktikan adanya BAST serah terima barang. Dan semua sudah diselesaikan atas temuan-temuan dari Inspektorat maupun BPK,” ujar Supolo.

Salah satu temuan yang disorot berkaitan dengan kabel. Menurut Supolo, tim teknis menemukan adanya kabel yang panjangnya tidak sesuai kebutuhan pekerjaan. Nilai kekurangannya disebut sekitar Rp800 ribu.

“Memang ada temuan, misalkan kabel yang kurang panjang dan sebagainya. Nilainya enggak banyak, hanya Rp800.000 dan itu sudah dikembalikan oleh perusahaan,” kata dia.

Supolo menyebut persoalan tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian. Ia juga mengatakan terdapat temuan-temuan lain dengan nilai lebih kecil yang menurutnya telah diperbaiki atau diselesaikan.

“Terus mungkin temuan-temuan yang lain kecil-kecil, tapi sudah diselesaikan, BPHP ya. Dan ada BAST-nya, sudah diserahterimakan juga,” ujar Supolo.

Menurut dia, keberadaan berita acara tersebut menjadi bagian dari dokumen yang menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap pekerjaan yang diperiksa. Ia mengaitkannya dengan proses pengawasan terhadap proyek tersebut.

Penasihat hukum Ririn juga menyoroti posisi kliennya dalam rangkaian pengadaan. Supolo mengatakan Ririn menjalankan tugas sebagai PPKom dalam struktur pemerintahan dan tidak mengambil keputusan seorang diri.

“Dalam kesaksian hari ini tadi cukup menarik terkait dengan peran dari klien kita, Bu Ririn. Karena posisinya beliau ini kan sebagai PPK melaksanakan tugas sudah atas pengetahuan pimpinan, atas perintah, dan prosesnya tidak dilakukan sendiri,” ujar Supolo.

Sebelumnya, Supolo juga menyatakan bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa telah melewati tahapan pengawasan serta audit internal. Menurut dia, pada saat pekerjaan berlangsung tidak terdapat temuan pelanggaran yang kemudian dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan terhadap Ririn. Sebab, dalam perkara ini jaksa mendalilkan adanya persoalan dalam proses pengadaan lampu hias dan penataan RTH dengan pagu sekitar Rp1,13 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan proses pengadaan menggunakan mekanisme e-purchasing melalui katalog elektronik. CV Multi Pratama dan CV Borong Persada disebut sebagai penyedia yang tercantum dalam proses tersebut.

Namun, jaksa mendalilkan bahwa PT Greenciti Teknologi Indonesia merupakan pihak yang mengerjakan pekerjaan di lapangan. Jaksa juga menguraikan adanya komunikasi dan pertemuan sebelum proses pengadaan berlangsung, termasuk keterlibatan Ririn dalam rangkaian persiapan pekerjaan.

Dalam dakwaan, jaksa juga mempersoalkan proses negosiasi harga. Jaksa mendalilkan kesepakatan harga telah dibicarakan sebelumnya sehingga proses negosiasi melalui e-katalog disebut hanya bersifat formal.

Pekerjaan kemudian dilaksanakan di sejumlah titik RTH Kota Probolinggo. Berdasarkan dakwaan, pekerjaan berlangsung pada Mei hingga Juni 2023 dan mencakup pemasangan lampu, pekerjaan teknis, material, hingga penataan sejumlah lokasi.

Pada tahap pemeriksaan pekerjaan, jaksa menguraikan adanya pemeriksaan oleh tim teknis bersama pihak terkait. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan dan dokumen serah terima.

Di titik inilah pembelaan Ririn menekankan adanya proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap temuan. Menurut Supolo, kekurangan seperti kabel yang disebut sekitar Rp800 ribu telah dikembalikan oleh perusahaan, sementara temuan lainnya juga telah diselesaikan dan dituangkan dalam dokumen serah terima.

Dengan demikian, pihak pembela berupaya menunjukkan bahwa temuan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak serta-merta berarti seluruh proses pengadaan bermasalah. Namun, apakah tindak lanjut tersebut memiliki konsekuensi terhadap dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Ririn tetap menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Perkara ini masih berjalan. Keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain akan diuji dalam persidangan sebelum majelis hakim Ferdinand Marcus Leander bersama Abdul Gani dan Pultoni menjatuhkan putusan.

Ririn sendiri tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap dakwaan jaksa. Seluruh dalil dalam surat dakwaan juga masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button