Diduga Mark Up Muatan Kayu, Admin PT Alam Kencana Indonesia Didakwa Rugikan Perusahaan Rp264 Juta

FT: Terdakwa Dwi Oeri Widodo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan mark up muatan kayu.
SURABAYA | LintasHukrim.com – Perkara dugaan kecurangan dalam pengadaan bahan baku kayu menyeret Dwi Oeri Widodo, seorang karyawan PT Alam Kencana Indonesia, ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Dwi Oeri Widodo didakwa bersama Abdul Rohman, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan dugaan mark up terhadap muatan kayu yang dikirim ke perusahaan pada Januari hingga Februari 2026.
Dwi disebut mulai bekerja di PT Alam Kencana Indonesia sejak Juli 2025. Ia bertugas sebagai administrasi sekaligus PIC (Person in Charge), antara lain menerima barang, mengatur lokasi barang, berkoordinasi dengan pemasok, memasukkan data bahan baku ke sistem, serta menginput laporan melalui grup WhatsApp perusahaan.
Jaksa mendakwa, Dwi bersama Abdul Rohman diduga bermufakat melakukan mark up atas barang atau muatan kayu.
Modus yang diuraikan dalam dakwaan bermula ketika Dwi mengecek kebutuhan bahan baku kayu. Selanjutnya, ia menghubungi sejumlah pemasok, yakni Syaifuddzonn Nafi, Doso Mulyono, dan Moh Nailul Huda, untuk mengirimkan bahan baku ke gudang PT Alam Kencana Indonesia di Jombang.
Menurut dakwaan, setelah kayu diangkut menggunakan truk, para pemasok menyerahkan kayu beserta dokumen, termasuk struk timbangan, kepada Abdul Rohman.
Setibanya di gudang perusahaan, Dwi disebut tidak melakukan pemeriksaan dan penimbangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia didakwa membuat dokumen struk timbangan secara manual yang telah di-mark up dan dilengkapi dokumentasi foto.
Dokumen tersebut kemudian dilaporkan melalui grup WhatsApp kantor. Berdasarkan dokumen yang dikirimkan, pembayaran kepada pemasok selanjutnya dilakukan.
Jaksa juga menguraikan adanya pemeriksaan stok di pabrik AKENDO Jombang pada Jumat, 27 Februari 2026.
Hasil audit disebut menunjukkan stok kayu log secara fisik hanya 425.000 kilogram. Sementara berdasarkan pencatatan pembukuan, stok seharusnya mencapai 1.278.956 kilogram.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 853.956 kilogram yang kemudian dilakukan penyesuaian dalam pencatatan stok Februari 2026.
Dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap data persediaan dan transaksi pembelian bahan baku, jaksa menyebut ditemukan indikasi yang mengarah pada kecurangan.
Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, PT Alam Kencana Indonesia disebut mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp264 juta.
Jaksa juga mendakwa Dwi menerima upah sebagai karyawan sebesar Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, dalam konstruksi dakwaan disebutkan Abdul Rohman akan memberikan sejumlah uang dengan nilai bervariasi kepada Dwi sebagai upah atau jasa setelah pembayaran kepada pemasok dilakukan.
Atas perkara tersebut, Dwi Oeri Widodo didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama dikaitkan dengan Pasal 488 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan dakwaan kedua dikaitkan dengan Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dwi saat ini tercatat menjalani penahanan di Rutan dalam proses perkara tersebut.
Seluruh uraian mengenai modus, peran terdakwa, kerugian, dan keterlibatan pihak lain tersebut merupakan konstruksi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh putusan berdasarkan proses hukum yang berlaku.





