Jual Jalur PPPK Jatim Rp50 Juta, Habibul Anis Diduga Tebar Janji dan Dokumen

FT: Terdakwa Habibul Anis dan Yuni Freodelina Beru Ginting Suka dalam perkara dugaan penipuan terkait penerimaan PPPK Provinsi Jawa Timur.
SURABAYA | LintasHukrim.com – Janji menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur diduga menjadi pintu masuk praktik penipuan yang menyeret Habibul Anis dan Yuni Freodelina Beru Ginting Suka ke meja hijau.
Dalam dakwaan jaksa, Habibul Anis disebut menawarkan kepada sejumlah orang bahwa dirinya mampu membantu memasukkan mereka sebagai PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Tarif yang disebut ditawarkan mencapai Rp50 juta per orang.
Habibul bahkan disebut mengaku sebagai PPPK pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya. Pengakuan tersebut, menurut konstruksi dakwaan, digunakan untuk meyakinkan para calon bahwa dirinya memiliki akses untuk mengurus penerimaan PPPK.
Salah satu yang disebut dalam dakwaan adalah Shadam Teja Kusuma dan Maulana Ricky Apriyanto.
Keduanya disebut bertemu dengan Habibul pada Desember 2025. Saat itu, Habibul diduga menawarkan bantuan agar keduanya masuk sebagai PPPK Pemprov Jatim dengan biaya Rp50 juta per orang.
Pada 10 Desember 2025, Shadam dan Maulana disebut bertemu Habibul di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya. Keduanya kemudian menyerahkan uang muka masing-masing Rp25 juta.
Total uang muka yang disebut diterima Habibul mencapai Rp50 juta.
Dokumen Pemerintah Diduga Dipakai untuk Meyakinkan
Tak berhenti pada tawaran.
Menurut dakwaan, Habibul kemudian mengirimkan sejumlah dokumen kepada para calon. Salah satunya surat yang disebut berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan telah mencantumkan nama Shadam serta Maulana.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memberikan kesan seolah-olah proses penerimaan PPPK keduanya telah berjalan.
Habibul juga disebut meminta para calon melengkapi berbagai persyaratan administrasi.
Mulai dari KTP, kartu keluarga, ijazah SD hingga S1 yang dilegalisir, surat pernyataan, SKCK, daftar riwayat hidup hingga surat keterangan sehat.
Rangkaian tersebut, menurut dakwaan, dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa Habibul benar-benar sedang mengurus proses penerimaan PPPK.
Janji PPPK Menjalar ke Sejumlah Korban
Bukan hanya Shadam dan Maulana.
Dakwaan jaksa juga menguraikan dugaan pola serupa terhadap sejumlah orang lainnya.
Nada Thalia disebut awalnya ditawari masuk sebagai PPPK Pemprov Jatim dengan biaya tertentu. Pada 4 November 2025, Nada disebut mentransfer Rp60 juta kepada Habibul. Selanjutnya, pada 18 November 2025, kembali mentransfer Rp5 juta.
Total pembayaran Nada yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp65 juta.
Habibul kemudian disebut mengirim sejumlah dokumen yang seolah-olah menunjukkan bahwa proses penerimaan PPPK Nada telah berjalan.
Ada pula Yulia Putri Anggraeni, yang menurut dakwaan menyerahkan Rp50 juta setelah mendapat tawaran masuk sebagai PPPK pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Nama berikutnya adalah Widya Sudarwati.
Widya disebut membayar hingga Rp50 juta. Setelah pembayaran, Habibul diduga kembali memberikan dokumen dan meminta kelengkapan administrasi untuk meyakinkan bahwa proses penerimaan PPPK sedang berlangsung.
Muncul Surat Undangan Kontrak
Modus tersebut semakin kuat ketika para calon disebut menerima surat yang seolah-olah merupakan undangan penandatanganan perjanjian kontrak kerja PPPK Pemprov Jatim.
Salah satu surat yang disebut dalam dakwaan bernomor 000.8.3.4/36003/UND/345.1.1/2026, tertanggal 4 Mei 2026.
Surat itu disebut berkaitan dengan undangan penandatanganan perjanjian kontrak kerja PPPK Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Para calon bahkan disebut diarahkan untuk hadir di BPSDM Provinsi Jawa Timur, Jalan Balongsari Tama, Gadel, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada 12 Mei 2026.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang dituangkan dalam dakwaan, dokumen maupun proses tersebut disebut tidak pernah diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur juga disebut menerangkan bahwa proses pendaftaran PPPK dilakukan melalui jalur resmi SSCASN, serta tidak pernah menerbitkan surat tertentu sebagaimana yang beredar kepada para calon.
Yuni Disebut Punya Peran dalam Rangkaian Perkara
Dalam perkara ini, Habibul tidak berdiri sendiri.
Jaksa juga mendakwa Yuni Freodelina Beru Ginting Suka, yang disebut berstatus PNS pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto.
Dalam dakwaan, Yuni disebut memiliki komunikasi dengan Habibul dan memberikan sejumlah dokumen yang kemudian diteruskan kepada para calon.
Yuni juga disebut meminta Habibul mencari peserta yang ingin menjadi PPPK dengan imbalan berupa uang atau komisi.
Dengan demikian, konstruksi perkara jaksa menggambarkan adanya rangkaian mulai dari penawaran masuk PPPK, permintaan pembayaran, pengumpulan dokumen, pengiriman surat yang disebut berasal dari instansi pemerintah hingga pemberian kesan bahwa para calon telah diterima sebagai PPPK.
Kerugian Ratusan Juta
Jika pembayaran sejumlah korban yang disebut dalam dakwaan dijumlahkan, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dakwaan menyebut pembayaran antara lain berasal dari Nada Thalia sebesar Rp65 juta, Shadam Teja Kusuma Rp35 juta, Maulana Ricky Apriyanto Rp35 juta, Yulia Putri Anggraeni Rp50 juta, serta Widya Sudarwati hingga Rp50 juta.
Total pembayaran yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp235 juta, meski uraian dakwaan juga memuat angka keseluruhan pembayaran yang perlu dibaca sesuai rincian masing-masing saksi dan transaksi.
Perkara ini kini bergulir di pengadilan.
Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa dengan ketentuan Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Seluruh uraian mengenai tawaran masuk PPPK, pembayaran uang, penggunaan dokumen, serta peran masing-masing terdakwa merupakan konstruksi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan.
Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan tersebut.





