Sidang Dugaan Joki UTBK: Saksi CIMB Ungkap Tiga BMW Dokter Darmawan, Tunggakan Capai Rp2,1 Miliar Plus Bunga

FT:Tiga terdakwa dokter dan Nehemia saat menjalani persidangan perkara dugaan joki UTBK di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Sidang perkara dugaan praktik perjokian UTBK-SNBT 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9/2026), tak hanya mengungkap bagaimana dugaan praktik joki terbongkar. Dalam rangkaian perkara tersebut, posisi Darmawan juga muncul dalam perkara pembiayaan tiga unit mobil BMW.
Persidangan menghadirkan saksi dari CIMB Niaga untuk memberikan keterangan mengenai pembiayaan kendaraan yang dikaitkan dengan Darmawan.
Di hadapan majelis hakim, saksi mengungkap total kewajiban pembayaran tiga mobil tersebut yang belum terselesaikan mencapai sekitar Rp2,1 miliar, termasuk bunga.
Tiga kendaraan yang disebut dalam persidangan antara lain BMW X-Drive tahun 2018 nomor polisi B-822-LM, BMW 330i tahun 2020 nomor polisi B-1836-JJ, serta satu unit BMW lainnya.
Angsuran Sempat Berjalan
Saksi CIMB Niaga menerangkan bahwa pembayaran angsuran terhadap ketiga kendaraan tersebut sebelumnya sempat berjalan baik.
Untuk salah satu BMW, pembayaran disebut telah dilakukan sebanyak 16 kali angsuran. BMW 330i telah dibayar sebanyak 17 kali, sedangkan BMW X-Drive sebanyak 14 kali.
Namun, kemudian terjadi keterlambatan pembayaran.
Saat majelis hakim menggali kondisi pembiayaan, saksi menyebut keterlambatan pembayaran angsuran telah terjadi.
Pihak CIMB Niaga kemudian melakukan penagihan kepada debitur.
Namun, ketika petugas mendatangi rumah, debitur disebut sudah tidak tinggal di alamat tersebut.
Perusahaan pembiayaan kemudian melakukan pelacakan terhadap kendaraan.
Saksi juga mengungkap bahwa pihaknya memperoleh informasi dari kepolisian bahwa ketiga kendaraan tersebut telah masuk ke Kejaksaan.
Persidangan kemudian menyinggung status jaminan kendaraan.
Saksi menjelaskan bahwa objek pembiayaan tersebut berkaitan dengan jaminan fidusia.
Majelis hakim kemudian menggali langkah yang seharusnya dilakukan debitur apabila tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.
Saksi menjelaskan, debitur tetap diminta bertanggung jawab atas angsuran yang tertunggak.
“Bayar angsuran,” jawab saksi ketika ditanya bentuk pertanggungjawaban debitur.
Jika debitur memang tidak memiliki kemampuan membayar, menurut saksi, kendaraan seharusnya dikembalikan kepada pihak pembiayaan.
Darmawan dalam Perkara Joki UTBK
Nama Darmawan sendiri muncul dalam perkara dugaan praktik perjokian UTBK-SNBT 2026.
Berdasarkan uraian dakwaan yang dibacakan dalam perkara tersebut, Darmawan diduga menjadi salah satu pihak dalam rangkaian komunikasi untuk membantu proses masuk Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang melalui jalur yang diduga tidak semestinya.
Dalam rangkaian perkara itu, jaksa menguraikan adanya komunikasi antara sejumlah pihak sebelum pelaksanaan UTBK.
Nama Darmawan disebut dalam mata rantai tersebut sebelum proses kemudian berlanjut kepada pihak lain hingga muncul nama Nehemia Raphael Susanto, yang dalam persidangan disebut diduga menggantikan peserta yang sebenarnya saat mengikuti UTBK.
Anomali Foto Buka Dugaan Joki
Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana UTBK-SNBT 2026, Prof. Drs. Martadi, mengungkap bagaimana dugaan joki tersebut terdeteksi.
Menurut Martadi, panitia menemukan data anomali pada salah satu peserta menjelang pelaksanaan UTBK.
Foto peserta bernama Nehemia disebut memiliki kemiripan sekitar 90 persen dengan foto peserta lain yang sebelumnya terdaftar menggunakan identitas berbeda.
Panitia kemudian melakukan pemeriksaan.
Saat mengikuti ujian, KTP peserta tersebut disebut tidak terdeteksi ketika dilakukan pemindaian. Peserta tetap diperbolehkan menyelesaikan ujian sambil panitia melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah ujian selesai, peserta dibawa ke sekretariat. Panitia kemudian menghubungi pihak sekolah dan memperoleh salinan dokumen peserta.
Dari pemeriksaan tersebut, saksi menyebut terdapat perbedaan antara foto pada dokumen dengan orang yang mengikuti ujian.
Saksi juga menyebut peserta tersebut diduga berperan sebagai joki.
Dari Ruang UTBK ke Persidangan
Rangkaian keterangan saksi dalam perkara ini memperlihatkan bahwa dugaan praktik joki tidak hanya berkaitan dengan orang yang hadir di ruang ujian.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan adanya mata rantai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum pelaksanaan UTBK.
Sementara keterangan saksi panitia mengungkap bagaimana dugaan tersebut akhirnya terdeteksi melalui pemeriksaan identitas peserta.
Di sisi lain, keterangan saksi CIMB Niaga pada Rabu (30/9/2026) membuka fakta berbeda mengenai Darmawan, yakni adanya persoalan pembiayaan tiga unit BMW dengan total tunggakan sekitar Rp2,1 miliar ditambah bunga.
Keterangan mengenai pembiayaan tersebut menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan harus dilihat sesuai konteks perkara serta alat bukti yang diajukan.
Perkara dugaan praktik joki UTBK-SNBT 2026 sendiri masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, sementara seluruh dugaan dalam dakwaan harus dibuktikan melalui proses persidangan.





