Hukum

Kuasa Hukum Empat WNA Jepang Siapkan LPSK Jika Eksepsi Ditolak

FT:  Kuasa hukum empat WNA Jepang menyampaikan keterangan terkait perkara dugaan scamming di PN Surabaya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com  – (17/9/26)  Penanganan perkara dugaan penipuan daring atau scamming yang menjerat empat warga negara asing (WNA) asal Jepang di Surabaya memasuki tahapan penting. Menjelang pembacaan putusan sela, kuasa hukum terdakwa meminta seluruh aparat penegak hukum melihat konstruksi perkara secara utuh dan objektif.

Kuasa hukum empat WNA Jepang, Asep Saifullah, menyatakan pihaknya meyakini para terdakwa bukan pelaku utama dalam jaringan penipuan daring tersebut. Menurut Asep, keempat kliennya justru berada dalam posisi sebagai korban jaringan kejahatan lintas negara.

“Seperti yang kerap saya sampaikan di setiap wawancara pascasidang, klien kami adalah korban penipuan jaringan internasional yang ada di Surabaya. Klien kami adalah korban tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Surabaya,” ujar Asep Saifullah saat memberikan keterangan kepada awak media.

Asep menilai konstruksi perkara perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari fakta di lapangan hingga posisi masing-masing pihak yang terlibat. Ia berharap polisi, jaksa, advokat maupun majelis hakim memiliki pemahaman yang sama terhadap rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum menolak penerapan pasal penyertaan dalam perkara dugaan penipuan daring terhadap para terdakwa. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses persidangan yang tengah berjalan dan menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim.

Perhatian kuasa hukum kini tertuju pada agenda putusan sela. Asep menyebut telah menyiapkan langkah hukum apabila nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihaknya tidak diterima majelis hakim.

“Langkah yang akan saya lakukan ketika dalam putusan sela nanti nota perlawanan kami ditolak, maka saya akan mengirimkan permohonan perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” tegasnya.

Menurut Asep, permohonan tersebut tidak hanya ditujukan kepada LPSK. Pihaknya juga berencana menyampaikan surat kepada sejumlah kementerian dan instansi pemerintah di tingkat pusat sebagai bentuk permintaan perlindungan dan pemantauan terhadap proses hukum yang dijalani keempat kliennya.

Di sisi lain, Asep tetap mengapresiasi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Ia menilai argumentasi yang disampaikan JPU cukup tegas dan menunjukkan kewibawaan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Sementara terkait perkara WNA lainnya yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi, Asep memilih tidak memberikan banyak komentar. Ia menegaskan timnya berkonsentrasi pada perkara serta perlindungan hak-hak hukum empat WNA Jepang yang menjadi kliennya.

Perkara tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan, termasuk pertimbangan majelis hakim terhadap eksepsi dan seluruh argumentasi hukum yang telah disampaikan para pihak.

 

Berita Lainnya

Back to top button