Hukum

Eko Yuwono Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

FT: Kuasa hukum Andry Ermawan bersama terdakwa Eko Yuwono seusai menjalani persidangan di PN Surabaya.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com  – Terdakwa Eko Yuwono dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara dugaan penggelapan sparepart PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI).

Usai persidangan, kuasa hukum Eko, Andry Ermawan, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap pertimbangan putusan. Salah satunya berkaitan dengan hasil audit internal yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut Andry, ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan berpendapat bahwa laporan hasil audit internal perusahaan tidak dapat begitu saja dijadikan alat bukti.

“Ahli pidana tetap mengatakan bahwa laporan audit tidak bisa dijadikan alat bukti, dikesampingkan,” ujar Andry seusai persidangan.

Andry juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian yang dikaitkan dengan perbuatan kliennya.

“Kok banyak mengatakan sparepart milik Pak Eko. Mana buktinya? Buktinya mana Pak Eko menguasai sparepart?” katanya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan serta aliran uang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
“Mana fakta yang uangnya di mana? Ada enggak kerugian, kerugian berapa itu dari mana?” ujar Andry.

Selain itu, Andry menyoroti pertimbangan majelis hakim terhadap keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan. Menurut dia, apabila keterangan ahli dikesampingkan, seharusnya terdapat alasan yang jelas dalam pertimbangan putusan.

“Nah, kalau dia menolak keterangan ahli, hakim harus menjelaskan alasan apa menolak keterangan ahli,” ucapnya.

Andry mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. Ia juga menyatakan akan menyampaikan surat kepada Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan ajukan nanti di memori perlawanan kami. Kami akan bersurat ke KY. Itu penting juga,” katanya.

Andry menilai masih terdapat sejumlah hal yang menurutnya belum terjawab dalam persidangan. Ia bahkan menyebut selama persidangan majelis hakim dinilai jarang menggali keterangan ahli yang dihadirkan.

“Padahal selama sidang, hakim jarang bertanya ke ahlinya. Kasihan itu klien saya. Saya anggap misalkan tidak ada rasa keadilan buat Pak Eko,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan sparepart PT IMSI dengan nilai sekitar Rp1,94 miliar.

Dalam perkara tersebut, Eko didakwa terkait penggunaan sparepart yang menurut dakwaan berasal dari rangkaian klaim servis yang diduga fiktif.

Adapun seluruh keberatan yang disampaikan Andry merupakan pandangan dan argumentasi pihak pembela setelah putusan dibacakan. Pertimbangan lengkap mengenai pembuktian, audit internal, kerugian, serta alat bukti tetap merujuk pada pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan perkara tersebut.

Berita Lainnya

Back to top button