Hukum

Saksi Fakta Kasus Pengeroyokan Cabut Keterangan BAP, Mengaku Bingung Saat Dicecar di Persidangan

Foto: Saksi Imam Waluyo saat menjalani sidang di PN Surabaya

 

SURABAYA I LINTAS HUKRIM.Com– Persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Yusuf dan Poerwantoro kembali memunculkan fakta yang menjadi sorotan. Imam Waluyo, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengaku sejumlah keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan merupakan keterangannya. Di hadapan majelis hakim, saksi bahkan mencabut keterangan tersebut.

Fakta itu terungkap dalam persidangan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026). Saat diperiksa penasihat hukum terdakwa, Nurdin, saksi dicecar mengenai lokasi kejadian serta apakah dirinya mengenal para terdakwa.

“Kejadiannya di Gudang Buah Banyu Urip. Bukan di Tanjungsari. Saya tidak kenal para terdakwa,” kata Imam.

Jawaban tersebut kemudian berhadapan dengan isi BAP yang dibacakan di persidangan. Dalam BAP, saksi disebut menerangkan lokasi pengeroyokan berada di Tanjungsari sekaligus menyebut mengenal nama para terdakwa.

“Di BAP saksi menerangkan bahwa mengenal nama para terdakwa dan tempat pengeroyokan di Tanjungsari. Kok beda dengan keterangan Anda saat ini?” cecar Nurdin.

Imam kemudian menyatakan bahwa keterangan dalam BAP tersebut salah. Ketika kembali ditegaskan apakah dirinya mencabut keterangan tersebut, saksi menjawab singkat.

“Iya,” ujar Imam.

Persidangan kemudian berjalan dengan sejumlah pertanyaan yang harus diulang maupun dijelaskan kembali kepada saksi. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pujiono dan JPU Rico Sinaga, Imam beberapa kali tampak kebingungan dalam memberikan jawaban.

Perbedaan antara keterangan dalam BAP dan kesaksian di persidangan itu kemudian menjadi sorotan penasihat hukum terdakwa. Usai persidangan, Nurdin menyebut terdapat sejumlah bagian dalam BAP yang menurut saksi bukan merupakan keterangannya sendiri.

“Fakta dalam persidangan tadi, saksi sendiri yang mengatakan bahwa keterangan dalam BAP tersebut bukan keterangan saksi. Saksi mencabut keterangan itu bukan hanya satu atau dua, tapi tiga atau empat keterangan,” ujar Nurdin.

Menurut Nurdin, persoalan tersebut tidak berhenti pada perbedaan lokasi maupun pengenalan terhadap terdakwa. Ia juga menyoroti keterangan mengenai rangkaian aksi pengeroyokan yang tercantum dalam BAP.

Dalam BAP, saksi disebut mengetahui secara jelas lokasi kejadian, pihak yang melakukan pengeroyokan, hingga adanya pemukulan yang dilakukan berkali-kali. Namun, ketika memberikan keterangan secara langsung di persidangan, saksi disebut memberikan penjelasan berbeda dan mengaku tidak mengetahui secara jelas sejumlah hal yang sebelumnya tercantum dalam BAP.

Perbedaan juga disebut menyangkut kondisi korban. Dalam BAP, korban disebut mengalami pemukulan berkali-kali. Namun dalam persidangan, saksi memberikan keterangan yang berbeda mengenai bagaimana peristiwa tersebut berlangsung.

Begitu pula mengenai posisi korban yang disebut terjatuh. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, korban bukan terjatuh akibat dipukul, melainkan bergerak maju kemudian terpeleset.

Bagi pihak terdakwa, perbedaan tersebut dinilai penting karena keterangan saksi merupakan bagian dari fakta yang nantinya akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

“Kami tidak membenarkan tindakan kriminal dalam bentuk apa pun. Tapi yang kami sayangkan, keterangannya bisa dicabut. Kalau memang itu bukan keterangan saksi, kenapa harus dimuat dalam BAP?” kata Nurdin.

Meski menyoroti adanya perbedaan tersebut, Nurdin menegaskan pihaknya tetap menghargai proses pembuktian yang dilakukan JPU dalam perkara tersebut.

“Kami sangat menghargai upaya penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya. Kami juga akan membuktikan sebaliknya nanti. Kami hargai setiap prosesnya,” ujarnya.

Nurdin juga menyinggung adanya perbedaan keterangan terkait kondisi korban dengan keterangan terdakwa maupun saksi yang sebelumnya telah diperiksa di persidangan. Salah satu poin yang disorot yakni mengenai korban yang disebut mengalami pemukulan hingga kemudian terjatuh.

Namun, Nurdin memilih tidak menarik kesimpulan sendiri atas perbedaan keterangan tersebut. Menurutnya, penilaian mengenai keterangan mana yang memiliki kesesuaian tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh alat bukti dan keterangan diperiksa.

“Supaya nanti bisa dilihat keterangan yang bersesuaian itu yang mana,” tegasnya.

Untuk memperkuat pembelaan, Nurdin memastikan pihaknya akan menghadirkan bukti lain dalam tahap pembuktian. Salah satunya berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disebut terdapat dalam berkas perkara.

“CCTV juga ada. Kami nanti tetap akan mengajukan dan memutarkan ketika waktunya pembuktian. Dari situ bisa dilihat fakta yang terjadi dalam perkara ini seperti apa,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Back to top button