Pacari Dua Terapis Sekaligus, Tonny Soegiono Disebut Beri PIN ATM kepada Nur Hasannah hingga Berujung Kasus Rp1,2 Miliar

Surabaya, LintasHukrim.Com – Terdakwa Nur Hasannah Prasetya membeberkan hubungan pribadinya dengan pelapor Tonny Soegiono saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/6/2026). Dalam perkara dugaan pencurian dana Rp1,285 miliar itu, Nur menegaskan bahwa dirinya menggunakan kartu ATM milik korban karena diberikan izin dan akses langsung oleh Tonny saat keduanya menjalin hubungan asmara.
Menurut Nur, perkenalannya dengan Tonny bermula ketika ia bekerja sebagai terapis di sebuah spa di Surabaya pada 2024. Awalnya, Tonny merupakan pelanggan biasa yang kemudian menjadi pelanggan tetap. Intensitas pertemuan yang semakin sering membuat hubungan keduanya berkembang menjadi hubungan pribadi di luar pekerjaan.
“Dia bukan hanya pelanggan, tapi sudah menjadi pelanggan tetap,” ujar Nur di persidangan.
Nur mengungkapkan, selama beberapa bulan menjalin kedekatan, dirinya dan rekan sesama terapis, Putriana Kusuma Wardani, sering diajak makan bersama, bepergian, hingga menginap bersama korban. Menurutnya, Tonny menjalin hubungan asmara dengan dirinya dan Putriana secara bersamaan.
“Iya, korban mau berpacaran dengan dua orang,” kata Nur menjawab pertanyaan hakim.
Terdakwa mengaku hubungan tersebut tidak sekadar hubungan pertemanan. Selama berpacaran, korban disebut berulang kali menjanjikan kehidupan yang lebih baik apabila dirinya dan Putriana berhenti bekerja sebagai terapis.
“Saya diberikan janji sama pelapor akan memenuhi kebutuhan saya dan Putriana. Kebutuhan keluarga saya, termasuk ibu saya, juga akan dipenuhi kalau saya keluar dari pekerjaan sebagai terapis,” ucap Nur.
Meski menyadari hubungan tersebut tidak akan berujung pernikahan karena perbedaan agama, Nur mengaku tetap mempertahankan hubungan dengan korban karena percaya pada janji-janji yang diberikan.
“Saya dan korban tidak akan menikah karena beda agama. Tapi saya tetap berhubungan karena dijanjikan akan dibantu secara finansial dan kebutuhan saya dipenuhi,” tuturnya.
Dalam keterangannya, Nur juga mengakui bahwa selama berpacaran mereka kerap menginap bersama. Bahkan dalam satu minggu, pertemuan itu bisa terjadi dua hingga tiga kali.
“Kalau check in bisa dua sampai tiga kali dalam seminggu,” ujarnya.
Nur mengatakan selama menjalin hubungan, Tonny kerap memberikan uang secara langsung maupun melalui transfer bank dengan nominal puluhan juta rupiah. Menurutnya, karena korban juga berpacaran dengan Putriana, uang yang diterima sering dibagi berdua.
“Kalau ada uang masuk biasanya saya bagi dengan Putriana karena kami sama-sama punya hubungan dengan korban,” katanya.
Poin penting yang disampaikan Nur di persidangan adalah terkait kartu ATM milik korban. Ia mengaku korban secara sukarela memberitahukan PIN ATM dan membebaskan dirinya menggunakan kartu tersebut.
“Dia memberikan izin dan bebas untuk pakai ATM itu,” ujar Nur.
Menurut terdakwa, kartu ATM BCA milik korban biasa disimpan di bagian belakang telepon genggam yang sering dibawanya. Setelah mengetahui PIN ATM tersebut, Nur mengaku beberapa kali menggunakan kartu itu dan mengetahui saldo rekening korban mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
“Saya lihat ada uang sekitar Rp2,1 miliar di rekening itu,” katanya.
Nur tidak membantah adanya transaksi dari rekening korban ke rekening pribadinya. Namun ia menegaskan seluruh penggunaan ATM dilakukan saat hubungan asmara masih berlangsung dan tanpa keberatan dari korban.
“Dia memberikan hak pakai ATM itu kepada saya,” ujarnya.
Hubungan asmara tersebut kemudian berakhir. Nur mengaku memutuskan hubungan karena merasa terlalu dikekang oleh korban.
“Karena saya terlalu dikekang dan korban terlalu overthinking,” kata Nur.
Menurutnya, sekitar dua minggu setelah hubungan itu kandas, laporan pidana mulai muncul. Sebelum melapor ke polisi, korban disebut sempat dua kali meminta agar hubungan mereka dilanjutkan.
“Korban datang dua kali meminta kembali menjalin hubungan, tetapi saya tidak mau. Setelah itu muncul laporan ke polisi,” ujarnya.
Nur juga mengungkapkan bahwa setelah putus, korban meminta agar uang yang pernah diterimanya dikembalikan. Ia mengaku sempat menyanggupi permintaan tersebut dan mengembalikan dana secara bertahap.
“Ya sudah saya kembalikan uangmu semua, tapi saya bisanya mencicil,” kata Nur.
Menurut pengakuannya di persidangan, dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai sekitar Rp400 juta. Saat ditanya hakim alasan pengembalian tersebut, Nur mengaku merasa takut karena ada orang yang mendatangi rumahnya dan mengancam keluarganya.
“Karena korban menyuruh orang mendatangi rumah saya dan mengancam keluarga saya. Karena takut akhirnya saya mengembalikan uang itu,” tuturnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Nur Hasannah didakwa bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) melakukan transfer dana dari rekening Tonny Soegiono ke rekening pribadi secara bertahap sepanjang Agustus hingga September 2024. Total dana yang berpindah disebut mencapai Rp1.285.000.000 dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian perhiasan serta transfer kepada Putriana. Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar. Atas dakwaan itu, Nur dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.





