Hukum

Terdakwa Dugaan Korupsi KUR-KUPRA BRI, Modus Agunan dan Kredit Atas Nama Orang Lain

FT : Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi KUR-KUPRA BRI Unit Batu 2 menjalani persidangan.

 

SURABAYA I  LintasHukrim.com – Perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Batu 2, Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta, menyeret nama Fitriani Binti Eko Suwarno ke meja hijau.

Dalam dakwaan Penuntut Umum, Fitriani diduga berperan menyediakan agunan atau jaminan yang kemudian digunakan untuk pengajuan kredit dengan memakai nama orang lain.

Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung sepanjang 2023. Agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan BPKB disebut diserahkan Fitriani kepada Defi Choilia, yang dalam perkara tersebut disebut berperan sebagai perantara pencarian calon debitur.

Agunan itu kemudian difoto dan dikirimkan kepada Nelly Triliawati, Associate Mantri BRI Unit Batu 2. Dokumen aslinya disebut diserahkan ketika proses survei untuk melengkapi dokumen realisasi kredit.

Padahal, dalam aturan KUR Mikro BRI yang dikutip jaksa, bank tidak diperkenankan meminta atau menerima agunan tambahan. Calon debitur juga diwajibkan memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimal enam bulan serta memenuhi persyaratan administrasi.

Jaksa menduga ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sejumlah kredit disebut diajukan menggunakan nama orang lain, sementara Fitriani disebut sebagai pihak yang menyediakan agunan.

Agunan Jadi Penopang Kredit Atas Nama Orang Lain

Dalam dakwaan, sejumlah nama tercatat sebagai debitur dengan agunan yang disebut berasal dari pihak lain.

Di antaranya Tunis dengan SHM atas nama Yusi Pranyoko, Evi Andayani dengan SHM atas nama Eko Mardi Santoso, serta sejumlah debitur lain yang menggunakan BPKB atas nama pihak berbeda.

Jaksa juga mendalilkan adanya keterlibatan Nelly dalam proses pengajuan kredit, mulai dari pemeriksaan calon debitur hingga analisis kredit.

Sejumlah ketentuan internal BRI yang dicantumkan dalam dakwaan mengharuskan Mantri melakukan pemeriksaan langsung terhadap usaha, tempat tinggal dan agunan calon debitur.

Namun, jaksa menduga proses tersebut justru disertai penyimpangan, termasuk penggunaan dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kredit topengan serta penggunaan jasa perantara.

Pencairan Rp1,095 Miliar, Negara Disebut Rugi Rp934,8 Juta

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-228/PW13/5.2/2025 tanggal 15 Mei 2025, total realisasi pencairan kredit kepada nasabah yang disebut tidak sesuai ketentuan mencapai Rp1.095.000.000.

Dari jumlah tersebut, pembayaran angsuran pokok tercatat sebesar Rp160.139.000.

BPKP kemudian menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp934.861.000.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fitriani memperoleh atau menggunakan uang sebesar Rp442.046.450. Sementara Defi Choilia disebut memperoleh Rp96.731.500 dan Nelly Triliawati Rp221.809.718.

Selain itu, terdapat pihak lain yang disebut menggunakan sebagian uang pencairan dengan total Rp174.273.332.

Didakwa Melanggar UU Tipikor

Atas perkara tersebut, Fitriani didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan tersebut masih merupakan uraian jaksa penuntut umum dan harus dibuktikan dalam persidangan. Fitriani tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh putusan berdasarkan pembuktian di pengadilan.

Berita Lainnya

Back to top button