Hukum

Lia Istifhama Kawal Aspirasi Korban Sengketa Tanah, Dorong Penguatan Aturan

FT: Anggota DPD RI Lia Istifhama saat menerima aspirasi sejumlah warga yang mengaku menghadapi persoalan pertanahan.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com — Persoalan sengketa dan dugaan kejahatan pertanahan kembali mendapat perhatian anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Ia menyatakan siap mengawal aspirasi sejumlah masyarakat yang mengaku menjadi korban persoalan pertanahan dan mendorong adanya penguatan regulasi di tingkat nasional.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban, yakni Sri Endah, Pujiono Sutikno, Leo Papatra yang diwakili Lanny Ramly, Nurul Huda, serta Sandra Wantania.

Dalam pertemuan tersebut, para korban menyampaikan persoalan yang mereka alami kepada Lia. Mereka berharap adanya perhatian dan pengawasan dari lembaga negara agar persoalan yang mereka hadapi memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum.

Lia menilai persoalan pertanahan perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya apabila terdapat dugaan penyalahgunaan dokumen atau prosedur hukum.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari kasus per kasus. Penguatan sistem dan aturan dinilai penting untuk mencegah adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita bicara ini kejahatan sudah terstruktur, sistematis. Kita bicara kejahatan kerah putih, hanya satu solusi utama yaitu fokus kepada sumber masalah, yaitu sebuah legalitas yang menjadi kunci dari kejahatan,” ujar Lia.

Ia menyebut, salah satu gagasan yang sedang didorong adalah judicial review, termasuk berkaitan dengan regulasi yang menyangkut profesi notaris serta persoalan dana talangan yang menurutnya perlu dikaji lebih lanjut.

“Maka dari itu kita berharap ada judicial review, dan semoga judicial review atas kode etik notaris dan juga tadi terkait dengan dana talangan bisa diperjuangkan sehingga apa yang menjadi kejahatan sekarang itu bisa dianulir atau dibatalkan demi hukum,” tegasnya.

Lia juga menekankan pentingnya peran media dalam mengawal persoalan yang disampaikan masyarakat. Namun, ia berharap pemberitaan tetap berangkat dari fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya mohon dengan sangat kepada kawan-kawan media, tolonglah apa yang menjadi kebenaran, tolong panjenengan membantu menguatkan kebenaran itu,” kata Lia.

Ia menambahkan, suara masyarakat yang merasa dirugikan perlu mendapat ruang agar persoalan mereka tidak berhenti pada keluhan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia.

Sementara itu, salah satu peserta audiensi, Pujiono Sutikno, mengungkapkan dirinya mengaku kehilangan hak atas tanah seluas sekitar 7.780 meter persegi di kawasan Mulyosari. Ia juga mengaku telah menghadapi persoalan hukum selama bertahun-tahun.

“Tanah saya hilang! Luasnya 7.780 di Mulyosari. Saya kehilangan juga harga diri saya, 10 tahun lebih saya dilaporkan polisi,” ungkap Pujiono.

Para peserta audiensi berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga legislatif di tingkat pusat.

Lia sendiri menyatakan akan mengawal aspirasi tersebut sesuai kewenangan yang dimilikinya. Menurutnya, upaya memperbaiki sistem hukum harus dilakukan agar masyarakat memiliki perlindungan yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan pertanahan.

Seluruh tudingan dan keterangan mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

Back to top button