Joki Fakultas Kedokteran Rp700 Juta: 3 Dokter dan 13 Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

FT: Enam terdakwa perkara dugaan joki UTBK-SNBT 2026, Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, dan drg. Moh. Ikhwanuddin, S.Kg., saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I LINTASHUKRIM.COM – Kursi Fakultas Kedokteran diduga memiliki “harga belakang”.
Dalam konstruksi dakwaan jaksa, angka Rp700 juta disebut mengiringi upaya memasukkan seorang calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang. Di belakangnya, muncul 13 terdakwa, tiga di antaranya berprofesi sebagai dokter.
Rantai perkara ini bahkan menyeret dugaan penggunaan joki, ijazah yang fotonya disebut dicungkil dan diganti, pemesanan stempel, hingga 10 blangko KTP-el kosong.
Dan ketika perkara masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya, muncul babak lain.
Pada persidangan [7/8/26], para terdakwa melalui penasihat hukum disebut mengajukan permohonan pengakuan bersalah kepada majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono
Di sinilah perkara tersebut menjadi semakin menarik.
Sebab sebelum hakim menentukan apakah permohonan itu dapat diterima, jaksa telah menguraikan bagaimana dugaan mata rantai tersebut bekerja.
Tiga nama dengan latar belakang profesi dokter muncul dalam perkara ini.
Mereka adalah Darmawan Prasetyo (46), drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG (31), dan Bayu Priagung Hamengku Wicaksono (29).
Sementara terdakwa lainnya berasal dari berbagai latar belakang.
Ada mahasiswa, pengusaha laundry, pedagang, wiraswasta, karyawan swasta hingga ASN PPPK.
Dalam konstruksi dakwaan, masing-masing disebut mempunyai peran berbeda.
Ada yang disebut sebagai penerima order.
Ada yang diduga mengurus dokumen.
Ada yang mencari joki.
Ada pula yang disebut menjadi joki lapangan.
Jika seluruh peran tersebut dirangkai, jaksa menggambarkan sebuah jaringan yang tidak bergerak dengan satu tangan.
Melainkan melalui sejumlah mata rantai.
Cerita bermula dari keinginan Ronny Zulkarnaen memasukkan anaknya, Handika Rismana El Royyan, ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.
Sekitar November 2025, Ronny disebut menemui drg. Moh. Ikhwanuddin di Sumenep.
Menurut dakwaan, pembicaraan mengarah pada kemungkinan masuk perguruan tinggi melalui “jalur belakang”.
Untuk Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya disebut mencapai Rp800 juta.
Sedangkan Universitas Negeri Malang disebut Rp700 juta.
Pilihan akhirnya jatuh kepada Fakultas Kedokteran UM.
Uang muka Rp300 juta disebut telah diberikan pada 16 Desember 2025.
Sejak saat itu, menurut jaksa, rangkaian persiapan mulai bergerak.
Darmawan disebut menghubungi Bayu.
Pembicaraannya bukan lagi sekadar mengenai pendaftaran.
Menurut dakwaan, mereka membahas kemungkinan Handika masuk Fakultas Kedokteran UM melalui UTBK-SNBT tanpa mengikuti ujian sendiri.
Nilai yang disebut dalam kesepakatan mencapai Rp275 juta.
Bayu kemudian disebut mencari orang yang bersedia menggantikan Handika.
Nama I Komang Parama Panditha Putra kemudian muncul.
Nilainya disebut Rp200 juta.
Dari sinilah Nehemia Raphael Susanto disebut dipersiapkan sebagai joki lapangan.
Tetapi satu persoalan belum selesai.
Bagaimana seorang joki bisa masuk ruang ujian menggunakan identitas orang lain?
Jawabannya, menurut dakwaan, adalah dokumen.
Pada 17 Februari 2026, data Handika disebut dikirim kepada Komang.
Data tersebut digunakan dalam proses pendaftaran UTBK-SNBT.
Namun foto yang digunakan disebut bukan foto Handika.
Melainkan foto Nehemia.
Nama tetap Handika.
Foto berubah menjadi Nehemia.
Program studi tetap S1 Kedokteran Universitas Negeri Malang.
Lokasi ujian ditetapkan di Kampus 2 Universitas Negeri Surabaya, Lidah.
Dengan demikian, menurut konstruksi jaksa, identitas peserta dan wajah joki mulai disatukan sejak proses pendaftaran.
Pada 14 April 2026, ijazah asli Handika disebut dikirim Darmawan kepada Komang melalui GoSend.
Dokumen itu kemudian masuk ke mata rantai berikutnya.
Nama Fiki Prasetyo juga muncul dalam perkara terpisah.
Fiki disebut diminta memesan stempel SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep dan stempel legalisasi di kawasan Rolag, Surabaya.
Biayanya sekitar Rp400 ribu.
Namun menurut dakwaan, pekerjaan tersebut diduga tidak berhenti pada stempel.
Fiki disebut membantu Komang dan Praditya dalam proses perubahan ijazah.
Foto asli Handika disebut dicungkil.
Posisi stempel disebut disesuaikan.
Foto Nehemia disebut dipasang.
Targetnya, menurut jaksa, membuat dokumen tersebut tampak seperti ijazah asli Handika, tetapi memuat wajah orang yang akan menjadi joki.
Di sinilah dugaan pemalsuan dokumen menjadi bagian penting dalam rantai perkara.
Belum cukup dengan ijazah.
Menurut dakwaan perkara terpisah, Komang juga disebut mencari 10 blangko KTP-el kosong.
Permintaan itu disebut diteruskan kepada Budi Wahjono.
Budi kemudian disebut menghubungi Sugeng Purnomo.
Pada 15 April 2026, Sugeng disebut menghubungi Indra Taufiqi Rochmad.
Indra kemudian disebut menghubungi Choyr Mukhlasin Candra Sakti.
Dalam dakwaan, Choyr disebut sebagai petugas pelayanan KTP di Kecamatan Menganti, Gresik.
Sepuluh blangko disebut tersedia dengan harga Rp50 ribu per keping.
Sugeng disebut mentransfer Rp600 ribu kepada Indra.
Blangko kemudian disebut diambil di sebuah warung di depan Perumahan Apsari, Cerme, Gresik.
Namun harga tersebut kemudian berubah.
Pada 16 April 2026, pertemuan disebut digelar di rumah Budi di kawasan Royal Residence, Wiyung, Surabaya.
Sugeng disebut tidak datang.
Syamsul Arif disebut membawa 10 blangko tersebut sekaligus melakukan negosiasi.
Harga kemudian disebut menjadi Rp1,4 juta.
Jaksa juga menguraikan pembagian uang.
Syamsul disebut mendapat Rp200 ribu.
Sugeng Rp600 ribu.
Indra Rp100 ribu.
Choyr Rp500 ribu.
Setelah blangko berada di tangan Komang, menurut dakwaan, dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Fiki dan Praditya.
Data Handika disebut digunakan.
Foto Nehemia kembali dipasang.
Nama satu orang.
Wajah orang lain.
Dan seluruh rangkaian itu disebut dipersiapkan untuk satu tujuan: membawa Nehemia masuk ke ruang ujian sebagai Handika.
21 APRIL 2026: SKENARIO JEBOL
Tanggal 21 April 2026 menjadi titik balik.
Nehemia disebut datang ke Kampus 2 Universitas Negeri Surabaya untuk mengikuti UTBK-SNBT.
Identitas yang dibawa atas nama Handika.
Namun pemeriksaan identitas memunculkan kejanggalan.
KTP disebut tidak terbaca ketika diperiksa menggunakan teknologi NFC.
Pemeriksaan kemudian diperluas.
Pihak sekolah asal Handika disebut dihubungi.
Dokumen pembanding diperiksa.
Perbedaan foto ditemukan.
Kecurigaan penggunaan identitas orang lain menguat.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kendaraan yang digunakan Nehemia.
Menurut dakwaan, ditemukan sejumlah KTP yang menggunakan data Handika tetapi menampilkan foto Nehemia.
Rantai yang diduga dibangun sejak berbulan-bulan sebelumnya akhirnya retak di tempat yang paling tidak diharapkan: ruang ujian.
Perkara kemudian berkembang menjadi sejumlah berkas dengan total 13 terdakwa.
Selain tiga dokter, terdapat Nehemia Raphael Susanto, Praditya Irgy Fahrezy, I Komang Parama Panditha Putra, Fiki Prasetyo, Ronny Zulkarnaen, Budi Wahjono, Sugeng Purnomo, Syamsul Arif, Indra Taufiqi Rochmad dan Choyr Mukhlasin Candra Sakti.
Menurut konstruksi perkara, peran mereka tidak sama.
Ada yang disebut menerima pesanan.
Ada yang mengurus dokumen.
Ada yang mencari joki.
Ada yang mencari blangko.
Ada yang membuat identitas.
Dan ada yang dipersiapkan berada di ruang ujian.
Polrestabes Surabaya sebelumnya juga mengungkap dugaan bahwa aktivitas jaringan tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2017 hingga 2026.
Jika terbukti, maka perkara ini bukan sekadar cerita tentang seorang joki yang tertangkap.
Melainkan dugaan mekanisme yang melibatkan banyak tangan.
Pada persidangan 7 Agustus 2026, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pengakuan bersalah.
Majelis hakim yang diketuai Pudjiono kemudian menjelaskan mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam persidangan disebutkan, pengakuan bersalah dapat diterapkan dengan sejumlah syarat, antara lain terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang didakwakan diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori V, serta terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Majelis juga menjelaskan bahwa apabila syarat pengakuan bersalah tidak terpenuhi, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa.
Hakim meminta seluruh permohonan dibacakan sebelum majelis bermusyawarah.
“Kami akan bermusyawarah untuk menentukan apakah pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat atau tidak.”
Majelis meminta waktu hingga Rabu tanggal 9 untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebuah ujian yang seharusnya mengukur kemampuan calon mahasiswa justru, menurut dakwaan, diduga dijadikan arena pergantian identitas.
Sebuah kursi Fakultas Kedokteran disebut memiliki nilai Rp700 juta.
Seorang calon mahasiswa disebut disiapkan untuk tidak hadir.
Seorang joki dipersiapkan menggantikannya.
Ijazah asli disebut berpindah tangan.
Foto disebut dicungkil.
Stempel dipesan.
Sepuluh blangko KTP-el disebut dicari.
Dan seluruh rangkaian itu akhirnya kandas ketika pemeriksaan identitas di lokasi ujian menemukan kejanggalan.
Dari situlah satu demi satu nama muncul.
Dari satu nama muncul nama lain.
Dari satu dokumen muncul dokumen berikutnya.
Hingga akhirnya, dugaan rantai tersebut kini berhadapan dengan pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa dan belum menjadi putusan pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan membela diri. Pembuktian di persidangan akan menentukan apakah seluruh mata rantai tersebut benar-benar terbukti secara hukum.(Ndrong)





