Hukum

3 Dokter Diduga Terlibat Skenario Joki UTBK Rp700 Juta, 10 Blangko KTP Kosong hingga Ijazah Dipalsukan

FT: Enam terdakwa perkara dugaan joki UTBK-SNBT 2026, Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, dan drg. Moh. Ikhwanuddin, S.Kg., saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com  — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026), membuka satu per satu dugaan praktik “jalur belakang” dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengurai dugaan skenario joki UTBK-SNBT 2026 yang disebut bernilai Rp700 juta.

Bukan sekadar mengganti peserta di ruang ujian.

Menurut dakwaan jaksa, skenario itu diduga disiapkan melalui rangkaian panjang: mencari akses “jalur belakang” menuju Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (UM), mengirim data pribadi calon mahasiswa, menyiapkan joki, mengganti foto peserta, memanipulasi ijazah, hingga memburu 10 blangko KTP elektronik kosong.

Enam terdakwa didakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, dan drg. Moh. Ikhwanuddin, S.Kg.

Tiga di antaranya berprofesi sebagai dokter: Bayu, Darmawan, dan Ikhwanuddin.

Jalur belakang Rp700 juta

Konstruksi perkara yang dibacakan JPU bermula dari Ronny Zulkarnain, yang disebut ingin memasukkan anaknya, Handika Rismana El Royyan, ke Fakultas Kedokteran UM.

Dalam dakwaan, Ronny disebut menemui drg. Ikhwanuddin di Sumenep sekitar November 2025.

Pertanyaannya langsung mengarah pada jalan pintas: apakah anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran melalui “jalur belakang”.

Menurut jaksa, Ikhwanuddin menyatakan bisa membantu.

Pertemuan berikutnya disebut berlangsung di rumah Ikhwanuddin. Di sana, mekanisme disebut mulai dirancang. Handika tidak perlu mengikuti ujian karena akan ada pihak lain yang mengerjakan UTBK.

Pada 27 November 2025, tiga pilihan kampus dan tarif disebut muncul.

Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya disebut dipatok Rp800 juta. Sementara Universitas Negeri Malang disebut Rp700 juta.

Handika memilih Fakultas Kedokteran UM.

Uang muka Rp300 juta

Setelah kesepakatan, dokumen calon mahasiswa mulai berpindah.

KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, foto, transkrip nilai hingga ijazah Handika disebut dikirim kepada Ikhwanuddin.

Pada 16 Desember 2025, Ronny disebut mentransfer Rp300 juta sebagai uang muka.

Tetapi uang itu, menurut dakwaan, bukan akhir transaksi.

Justru menjadi awal bergeraknya rantai berikutnya.

Tiga dokter, tiga titik peran

Jaksa menguraikan peran tiga terdakwa yang berprofesi sebagai dokter dalam mata rantai berbeda.

Darmawan Prasetyo disebut menghubungi Bayu Priagung Hamengku Wicaksono untuk membicarakan akses masuk Fakultas Kedokteran UM melalui UTBK-SNBT tanpa mengikuti ujian sendiri.

Nilai yang disebut disepakati mencapai Rp275 juta.

Bayu kemudian disebut meneruskan pencarian joki kepada I Komang Parama Panditha Putra.

Nilai yang disebut disepakati antara keduanya sebesar Rp200 juta.

Sementara drg. Moh. Ikhwanuddin disebut berada pada mata rantai awal, yakni pihak yang menerima permintaan “jalur belakang” dan kemudian berkomunikasi dengan pihak-pihak lain dalam proses tersebut.

Dakwaan jaksa menggambarkan ketiga dokter tersebut bukan sebagai pihak yang berdiri sendiri, melainkan berada dalam rantai komunikasi yang saling tersambung.

Foto peserta diganti wajah joki

Pada 17 Februari 2026, data Handika disebut dikirim Bayu kepada I Komang.

I Komang kemudian disebut meminta Praditya membuat akun email dan melakukan pendaftaran melalui portal SNPMB.

Tetapi ada kejanggalan sejak tahap pendaftaran.

Data yang digunakan adalah data Handika, namun foto yang diunggah disebut merupakan foto Nehemia Raphael Susanto.

Nomor peserta kemudian tercatat dan jadwal ujian ditetapkan di Unesa Kampus 2 Lidah.

Program studi yang dipilih tetap sama: S1 Kedokteran UM.

Dengan demikian, menurut dakwaan, identitas peserta asli tetap digunakan, tetapi wajah orang yang akan mengikuti ujian sudah berbeda.

Ijazah asli ikut dimanipulasi

Menjelang ujian, kebutuhan dokumen fisik disebut semakin besar.

I Komang disebut meminta ijazah asli, transkrip asli dan dokumen yang dilegalisasi.

Darmawan kemudian disebut meminta Ikhwanuddin menyiapkan ijazah Handika.

Ijazah tersebut akhirnya disebut berpindah tangan hingga sampai kepada I Komang.

Namun dokumen itu, menurut jaksa, kemudian dimanipulasi.

Foto Handika disebut diganti dengan foto Nehemia.

Bahkan, dakwaan juga menguraikan adanya pembuatan stempel yang digunakan dalam proses perubahan dokumen tersebut.

10 blangko KTP kosong diburu

Bagian paling mencolok dari dakwaan muncul pada 15 April 2026.

I Komang disebut mencari 10 blangko KTP elektronik kosong.

Permintaan itu bergerak melalui sejumlah orang hingga akhirnya disebut diperoleh 10 keping blangko.

Harga awalnya disebut Rp50 ribu per keping.

Namun dalam proses penyerahan, nilai yang disebut dibayarkan mencapai Rp1,4 juta.

Blangko tersebut kemudian disebut diserahkan kepada Praditya dan Nehemia.

Identitas Handika disebut dicetak, tetapi foto Nehemia dipasang.

Jika uraian dakwaan itu terbukti, maka persiapan joki tidak lagi sekadar menyangkut pergantian orang di ruang ujian, tetapi telah masuk pada dugaan rekayasa identitas peserta.

Peserta asli justru diminta menjauh

Pada 19 April 2026, dua hari sebelum ujian, Ikhwanuddin disebut menghubungi Ronny.

Handika disebut diminta dijemput dari pesantren.

Yang lebih janggal, menurut jaksa, Handika diminta tetap berada di rumah, mematikan telepon dan tidak menggunakan media sosial selama pelaksanaan ujian.

Pada hari ujian, Ronny melalui Suryani disebut kembali menanyakan sampai kapan Handika harus menjauh dari telepon.

Jawabannya disebut: sampai pukul 17.00 WIB.

Sementara pada waktu yang sama, orang lain dipersiapkan untuk masuk ruang ujian.

KTP gagal NFC, skenario mulai terbongkar

Selasa, 21 April 2026.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Nehemia disebut tiba di Kampus 2 Unesa.

Ia disebut membawa KTP dan ijazah atas nama Handika.

Di sinilah skenario yang diduga disusun berbulan-bulan mulai menghadapi pemeriksaan.

Panitia melakukan pengecekan KTP menggunakan NFC.

Hasilnya, identitas tersebut disebut tidak terdeteksi.

Nehemia tetap mengikuti ujian, tetapi temuan itu kemudian dilaporkan kepada panitia.

Setelah ujian, Nehemia diperiksa lebih lanjut.

Panitia menghubungi sekolah asal Handika untuk memperoleh softcopy ijazah asli.

Dokumen tersebut kemudian dibandingkan dengan ijazah yang dibawa Nehemia.

Kecurigaan pun semakin mengarah pada dugaan penggunaan identitas orang lain.

Jejak lain ditemukan di motor

Pemeriksaan kemudian disebut berlanjut ke kendaraan yang digunakan Nehemia.

Di dalam bagasi sepeda motor, panitia disebut menemukan beberapa keping KTP yang berisi data Handika namun menggunakan foto Nehemia.

Nehemia kemudian dibawa ke Polsek Lakarsantri sebelum diserahkan kepada Polrestabes Surabaya.

Rangkaian yang dalam dakwaan disebut melibatkan uang, data pribadi, joki, ijazah dan KTP itu akhirnya terbuka setelah proses verifikasi panitia menemukan ketidaksesuaian.

Rp700 juta dibagi

Jaksa juga menguraikan pembagian uang yang disebut berkaitan dengan nilai kesepakatan Rp700 juta.

Ikhwanuddin disebut memperoleh Rp175 juta.

Darmawan Rp250 juta.

Bayu Rp75 juta.

I Komang Rp100 juta.

Praditya Rp25 juta.

Sedangkan Nehemia disebut memperoleh Rp75 juta.

Totalnya mencapai Rp700 juta.

Angka tersebut memperlihatkan konstruksi jaksa mengenai pembagian peran dan aliran uang dalam perkara ini.

Dari seseorang yang mencari “jalur belakang”, kemudian muncul penghubung, pencari joki, pendaftar, pengolah dokumen hingga orang yang disebut masuk ke ruang ujian.

Dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati pada 2 September 2026 membuka gambaran bahwa dugaan perkara ini bukan sekadar praktik seorang joki menggantikan peserta.

Menurut jaksa, ada persiapan identitas yang dilakukan sejak jauh hari.

Ada 10 blangko KTP elektronik kosong yang disebut dicari.

Ada foto yang disebut diganti.

Ada ijazah yang disebut dimanipulasi.

Ada peserta asli yang disebut diminta menjauh dari telepon.

Dan ada seorang joki yang disebut masuk ke ruang UTBK membawa identitas atas nama orang lain.

Semua itu dilakukan, menurut dakwaan, demi satu tujuan: membuka jalan menuju kursi Fakultas Kedokteran UM dengan nilai kesepakatan Rp700 juta.

Namun seluruh uraian tersebut masih merupakan konstruksi dakwaan jaksa. Peran masing-masing terdakwa, aliran uang, serta dugaan pemalsuan dokumen masih harus dibuktikan melalui persidangan. Para terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan.

Berita Lainnya

Back to top button