Hukum

Tangis Pecah! Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma dan Agus Pramono Divonis dalam Kasus Korupsi Ponorogo

FT: Tiga terdakwa saat seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

 

SURABAYA I Lintas Hukrim. Com — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengurusan jabatan, fee proyek, dan gratifikasi.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat, 14 Agustus 2026, di Ruang Cakra. Majelis dipimpin Made Yulianda, dengan anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto.

Sugiri juga dihukum membayar denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara, serta uang pengganti Rp6,7 miliar. Jika uang pengganti tak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Sugiri dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti 2 tahun penjara.

Dua terdakwa lain juga divonis. Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono, dihukum 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp287 juta subsider 6 bulan.

Agus Pramono, Sekda Ponorogo, dijatuhi 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp750 juta subsider 1 tahun.

Jabatan dan Uang

Salah satu simpul perkara adalah posisi Yunus sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Dalam perkara, Yunus disebut berupaya mempertahankan dan memperpanjang masa jabatannya yang berlaku 2022-2027.

Pada Februari 2025, setelah bertemu Sugiri, Agus disebut menyampaikan bahwa bupati membutuhkan uang. Permintaan serupa kembali muncul pada awal November.

Pada 3 November 2025, Sugiri disebut meminta Yunus menyediakan Rp2 miliar. Sehari kemudian Yunus hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 6 November, permintaan Rp2 miliar kembali disampaikan. Pembayaran direncanakan dua tahap.

Sehari kemudian, Yunus menyerahkan Rp500 juta melalui Ninik Setyowati, adik ipar Sugiri. Selain itu, Yunus melalui asistennya menyiapkan Rp400 juta yang diberikan kepada Agus untuk diteruskan kepada Sugiri.

Total pemberian yang dikaitkan dengan upaya mempertahankan jabatan Yunus disebut mencapai Rp900 juta.

Jejak Gratifikasi

Uang yang didakwakan kepada Sugiri tidak berhenti pada urusan jabatan.

Jaksa menguraikan penerimaan dari sejumlah pihak, antara lain Rp450 juta dari kontraktor Sucipto, Rp1,05 miliar dari Lana yang disebut sebagai tim sukses, serta sejumlah penerimaan dari Yunus dan Sugiri Heru Sangoko.

Dari Yunus, misalnya, terdapat penerimaan Rp200 juta pada Februari 2025, Rp150 juta pada April, Rp100 juta pada Juli, serta Rp75 juta masing-masing pada Agustus dan September 2025.

Jaksa menghitung gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp6,572 miliar. Penerimaan tersebut disebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari dan dianggap berkaitan dengan jabatan Sugiri sebagai penyelenggara negara.

Nilai itu berbeda konteks dengan uang pengganti Rp6,7 miliar yang tercantum dalam amar putusan.

Dari Jabatan ke Proyek

Perkara juga mengungkap hubungan antara jabatan dan proyek RSUD.

Dalam uraian perkara, Sugiri disebut mempertemukan Yunus dengan Sugiri Heru Sangoko pada Juli 2022. Pembicaraan kemudian menyentuh urusan kontraktor dan distributor RSUD.

Nama Sucipto muncul sebagai kontraktor yang disebut memberikan Rp450 juta kepada Sugiri pada Desember 2024.

Dengan demikian, perkara ini memperlihatkan tiga jalur uang: pengurusan jabatan, fee proyek, dan gratifikasi.

Suasana ruang sidang berubah emosional setelah vonis dibacakan. Sejumlah pendukung Sugiri yang hadir di persidangan terlihat menangis.

Tangisan pecah ketika majelis hakim menyampaikan putusan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif tersebut.

Vonis itu menjadi akhir sementara dari perjalanan perkara yang menautkan jabatan, proyek dan aliran uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Bagi Sugiri dan dua terdakwa lainnya, putusan tersebut kini menjadi konsekuensi hukum yang harus dijalani, sementara proses hukum masih terbuka apabila para pihak memilih menempuh upaya hukum.( Gondrong)

 

Berita Lainnya

Back to top button