Hukum

Samuel Dicky, Eks Pegawai Bank, Didakwa Miliki 42,696 Gram Ganja Hasil Pembelian Online

Foto: Terdakwa Samuel Dicky Taruna Handoko saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA,  Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya mendadak hening ketika Samuel Dicky Taruna Handoko menyampaikan alasan di balik kepemilikan puluhan gram ganja yang menyeretnya ke kursi terdakwa. Di hadapan majelis hakim, mantan pegawai bank swasta itu mengaku membeli ganja secara daring untuk dikonsumsi sendiri sebagai pelarian dari tekanan batin setelah kehilangan kedua orang tuanya.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, Kamis (30/7).

Saksi meringankan, Susanto, mengaku mengenal Samuel sejak 2024. Menurutnya, terdakwa mengalami perubahan setelah kehilangan pekerjaan dan ditinggal wafat orang tuanya.

“Sejak di-PHK dari pekerjaannya dan ditinggal meninggal orang tuanya, dia kelihatan stres. Kalau soal melakukan tindak kejahatan saya tidak tahu,” ujar Susanto di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Suparlan kemudian mengonfirmasi kronologi penangkapan serta asal-usul ganja yang dimiliki terdakwa.

Samuel menjelaskan dirinya ditangkap pada 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lobi Apartemen Puncak CBD, Wiyung, Surabaya. Dari penggeledahan awal ditemukan tiga linting ganja, kemudian polisi melanjutkan penggeledahan ke unit apartemennya.

“Saat digeledah ditemukan tiga linting ganja. Setelah itu polisi masuk ke kamar dan menemukan ganja yang saya simpan,” kata Samuel.

Ia juga mengakui ganja tersebut dibeli menggunakan uang tabungannya sendiri.

“Saya beli pakai uang tabungan saya,” ucapnya.

Saat ditanya alasan membeli ganja dalam jumlah yang relatif banyak, Samuel menyatakan barang tersebut bukan untuk diperjualbelikan.

“Mau saya pakai sendiri. Buat menghilangkan stres. Karena orang tua meninggal,” ungkapnya di ruang sidang.

Namun, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum berpendapat lain. Samuel didakwa tanpa hak membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Sebagai dakwaan subsider, ia juga didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

Perkara ini bermula dari dugaan pemesanan ganja secara online melalui akun GHSTORE dengan komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp. Dalam dakwaan disebutkan Samuel membeli sekitar 50 gram ganja seharga Rp1,2 juta dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank UOB atas nama Indahyati Sutinarti.

Berbekal informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Samuel di Apartemen Puncak CBD Tower A Unit 3219, Wiyung.

Dari penggeledahan di apartemen, polisi menemukan dua kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat total 29,843 gram yang disimpan di dalam laci ranjang. Petugas juga menyita 16 linting ganja seberat 12,853 gram dari dalam kaleng rokok. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 42,696 gram ganja.

Selain narkotika, polisi turut menyita kertas papir, alat penggulung rokok, korek api, lem kertas, serta satu unit iPhone 16 Pro Max yang diduga digunakan terdakwa dalam proses pemesanan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung ganja yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, Samuel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I tanpa hak.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

Berita Lainnya

Back to top button