Hukum

Jefry, Bos Kosmetik Impor, Diadili atas Dugaan Edarkan Produk Tanpa Izin BPOM

FT: terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

LintasHukrim.Com – Surabaya, Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi saksi bergulirnya perkara dugaan peredaran kosmetik impor tanpa izin edar. Senin (27/7/2026), persidangan yang sedianya menghadirkan penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri sebagai saksi harus ditunda setelah jaksa mengabarkan bahwa saksi mengalami kecelakaan sehingga tidak dapat hadir di persidangan.

“Mohon izin Yang Mulia, saksi dari Bareskrim Polri tidak bisa hadir karena mengalami kecelakaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Siska Christina di hadapan majelis hakim yang diketuai Pujiono.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pujiono memberikan kesempatan agar saksi dapat memberikan keterangan pada sidang berikutnya melalui sarana daring dari kantor kepolisian terdekat.

“Baik, tidak masalah. Sidang berikutnya bisa dilakukan secara online dari kantor polisi yang terdekat,” ucap hakim.

Di kursi terdakwa, Jefry, seorang pengusaha yang didakwa sebagai pengedar kosmetik impor asal China, mengikuti jalannya persidangan didampingi penasihat hukumnya, advokat Elok Kadja.

Dalam surat dakwaan, jaksa menilai terdakwa diduga telah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu. Produk-produk tersebut disebut dipasarkan tanpa memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun otoritas yang berwenang.

Dakwaan menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun. Dugaan itu diperkuat dengan Surat Klarifikasi Produk BPOM Nomor B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026 yang menyatakan produk-produk dimaksud tidak memiliki izin edar.

Jaksa juga menguraikan bahwa penjualan dilakukan melalui berbagai platform marketplace, antara lain Shopee dengan akun Shakirasby158, TikTok Shop melalui akun Shakirasby158, Go Asthetic, dan Beauty Korea 158, serta Lazada dengan akun Go Asthetic dan Beauty Korea 158. Pemesanan produk disebut dilakukan secara daring oleh para konsumen.

Penelusuran media ini menunjukkan salah satu akun yang disebut dalam dakwaan, yakni Beauty Korea 158, masih menampilkan penawaran sejumlah produk, termasuk toner.

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada Oktober 2025. Sebelum mengamankan Jefry, petugas lebih dahulu mengamankan seorang karyawan bagian pengiriman di lokasi usaha yang berada di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita puluhan jenis kosmetik dan obat-obatan impor yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik Bareskrim Polri, yang direncanakan memberikan kesaksian secara daring sesuai izin majelis hakim.

Berita Lainnya

Back to top button