Saksi Sebut Ada Tekanan saat Penandatanganan Perjanjian, Ungkap Pernah Digugat dalam Sengketa Ganti Rugi Lahan

Foto : saksi sutarmi 76 th ketika memberi lesaksian di hadapan majelis hakim, beserta kuasa hukum Yudha Asmara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
LintasHukrim.Com – SURABAYA , Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa uang ganti rugi penggusuran lahan eks Kampung Tengah atau kawasan Taman Pelangi Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan dua saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat, Sumiyati.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, didampingi hakim anggota Gede Putra Astawa dan Sarlota Suek, kuasa hukum tergugat Yudha Asmara, SH., MH., menghadirkan Sugiono dan Sutarmi, dua mantan warga sekaligus tetangga Sumiyati.
Sugiono menjadi saksi pertama yang diperiksa. Ia mengaku pernah menjadi saksi dalam penandatanganan surat perjanjian di bawah tangan antara para penggugat, yakni Watini dkk selaku ahli waris Moet Bok Manijah alias Moet Manijah, dengan Sumiyati pada 2024.
Saat diperiksa Yudha Asmara, Sugiono diminta menjelaskan proses penandatanganan surat tersebut.
“Ada perjanjian di bawah tangan. Saudara sebagai saksi waktu itu. Ceritakan tanda tangannya di mana dan ada pembicaraan apa saat saudara menandatangani?” tanya Yudha.
Sugiono menjawab bahwa saat itu ia mendengar pernyataan yang ditujukan kepada Sumiyati.
“Kalau tidak tanda tangan dia (Sumiyati) tidak dikasih apa-apa,” ujar Sugiono, menirukan ucapan yang didengarnya saat penandatanganan berlangsung.
Saat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum penggugat Fauhan Lazuardi, SH., mengenai apakah dirinya memahami isi dokumen yang ditandatangani, Sugiono mengaku tidak mengetahui substansi surat tersebut.
“Bapak paham apa yang ditandatangani? Isi materinya paham?” tanya Fauhan.
“Tidak tahu, cuma omongan begitu. Tidak paham,” jawab Sugiono.
Yudha kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan setelah mendapat izin dari majelis hakim.
“Saudara menandatangani tapi tidak tahu isinya. Jadi saudara menandatangani karena kasihan sama Sumiyati atau bagaimana?” tanya Yudha.
Sugiono menjawab dirinya tidak sempat membaca isi surat dan bersedia menjadi saksi karena merasa iba.
“Iya, kasihan. Kalau tidak tanda tangan katanya Sumiyati tidak dapat apa-apa,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha kemudian menanyakan apakah Sugiono juga pernah menjadi pihak dalam perkara serupa.
Sugiono membenarkan dirinya pernah digugat terkait uang ganti rugi penggusuran.
“Betul, Yang Mulia. Saya juga pernah digugat. Perkaranya sekitar dua setengah tahun baru selesai,” katanya.
Saksi kedua, Sutarmi (76), memberikan keterangan mengenai riwayat penguasaan rumah yang menjadi objek sengketa.
Menurut Sutarmi, sejak ditempati Martini, kemudian Sarmini, hingga Sumiyati, rumah tersebut tidak pernah dipersoalkan oleh pihak lain.
Ia mengatakan persoalan baru muncul setelah Pemerintah Kota Surabaya menetapkan uang ganti rugi penggusuran sekitar Rp2,965 miliar yang saat ini dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut keterangannya, setelah adanya ganti rugi tersebut para penggugat mulai mengklaim tanah itu sebagai milik keluarganya.
Usai persidangan, kuasa hukum tergugat Yudha Asmara menyatakan keterangan kedua saksi memperkuat dalil bahwa kliennya telah menguasai dan menempati objek sengketa selama puluhan tahun.
Yudha juga menjelaskan pandangannya mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir beserta aturan pelaksananya. Menurutnya, hak atas tanah yang tidak didaftarkan sesuai ketentuan dapat hapus dan menjadi tanah negara, sehingga dapat diberikan kepada masyarakat yang menguasai serta memanfaatkannya secara nyata.
Ia menilai warga yang telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun menjadi pihak yang berhak menerima ganti rugi dari pemerintah berdasarkan penguasaan fisik.
Sementara itu, kuasa hukum para penggugat tidak memberikan tanggapan saat dimintai komentar usai persidangan.
Perkara ini masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.





