Hukum

Murnita Triwidyaning Didakwa Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Klaim Bangunan Sudah Dibeli

FT: Terdakwa bersama Penasehat Hukumnnya saat seusai persidangan di pn surabaya .

 

Surabaya, LintasHukrim.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H. membacakan dakwaan terhadap terdakwa Murnita Triwidyaning alias Nita dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa terdakwa diduga menyuruh operator excavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya.

Peristiwa itu disebut terjadi pada malam hari, 27 Agustus 2025. Sebelum perobohan dilakukan, terdakwa diduga menyewa excavator dan menunjukkan bangunan yang akan dihancurkan. Jaksa menyebut terdakwa bahkan merusak gembok pagar menggunakan palu sebelum alat berat masuk ke lokasi.

Bangunan rumah dinas tersebut kemudian dirobohkan menggunakan excavator hingga sebagian besar bangunan hancur dan hanya menyisakan area garasi. Setelah pekerjaan selesai, terdakwa disebut memberikan uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat tersebut.

Menurut jaksa, rumah yang dirobohkan merupakan aset negara yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah Kanwil DJBC Jawa Timur I. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp537,3 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain, sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, keduanya juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Lainnya

Back to top button