Dari Tuntutan 16,5 Tahun Menjadi Vonis 10 Tahun, Hakim Sebut Hudiyono Bukan Pelaku Utama

Foto: Terdakwa Hudiyono didampingi penasihat hukumnya, Sutardjo, S.H., saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
LintasHukrim.Com – SURABAYA, Ketukan palu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (31/7/2026), menjadi penanda berakhirnya satu babak perkara dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017. Di hadapan majelis hakim, mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Hudiyono, M.Si., dijatuhi pidana 10 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H., bersama hakim anggota Alex Cahyono, S.H., M.H. dan Arief Agus Nindito, S.H., M.Hum., lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, majelis menghukum Hudiyono membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp300 juta, jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa sebesar Rp8.070.256.471,50.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Hudiyono terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara. Hakim menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pertimbangan hukum yang dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Majelis juga menilai Hudiyono berperan bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Syaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran dan Jimmy Tanaya sebagai pihak yang mengendalikan penyedia proyek. Namun, dalam pertimbangan putusan, hakim menempatkan Syaiful Rachman sebagai pelaku utama, sedangkan Hudiyono dinilai sebagai pihak yang turut serta.
Perkara ini berakar pada pelaksanaan kegiatan Belanja Modal dan Belanja Hibah peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan adanya dugaan pengondisian penyedia proyek, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar, bantuan yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah penerima, hingga manipulasi berita acara serah terima pekerjaan untuk menghindari sanksi keterlambatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Hudiyono dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp8 miliar. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan seluruh konstruksi tuntutan tersebut. Nilai uang pengganti yang dimohonkan jaksa dinilai tidak seluruhnya terbukti sehingga hanya dibebankan sebesar Rp300 juta.
Usai putusan dibacakan, Hudiyono langsung menyatakan menolak putusan tersebut. Menurut penasihat hukumnya, Sutardjo, S.H., keputusan mengenai langkah hukum berikutnya masih akan dibahas bersama terdakwa dan keluarganya.
“Untuk selebihnya terdakwa dan keluarga masih akan bermusyawarah. Hari Senin kami akan menentukan sikap dengan memperhitungkan berbagai aspek,” ujar Sutardjo usai persidangan.
Sebagai penasihat hukum, Sutardjo menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah argumentasi pembelaan yang belum dipertimbangkan secara utuh dalam putusan.
“Kami menghormati putusan hakim. Menurut kami masih ada bagian pembelaan yang belum dipertimbangkan secara komprehensif. Namun kami tetap mengapresiasi pertimbangan majelis yang menyatakan terdakwa bukan pelaku utama yang memiliki niat maupun tujuan dalam perkara ini,” katanya.
Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap resmi terhadap putusan tersebut sesuai ketentuan hukum acara. Dengan demikian, peluang mengajukan upaya hukum banding masih terbuka sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Syaiful Rachman dan Jimmy Tanaya dalam berkas perkara terpisah.





