Hukum

Terungkap di Sidang, Korban dan Terdakwa Pernah Liburan ke Bali hingga Menginap Bersama

TF: terdakwa nur hasanah saat menjalani persidangan di pengadilan negeri surabaya

 

Surabaya, LintasHukrim.Com– Sidang perkara dugaan pencurian uang senilai Rp1,285 miliar milik pelanggan Spa Superior Surabaya dengan terdakwa Nur Hasannah kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2026). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadyarto, Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo menghadirkan korban sekaligus pelapor, Tonny Soegiono, sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Tonny menjelaskan bahwa kartu ATM dan kartu kredit miliknya disimpan dalam casing telepon genggam yang biasa dibawanya. Ia mengaku baru mengetahui saldo rekeningnya berkurang drastis setelah melakukan pengecekan.

“Di dalam casing HP itu saya taruh tiga kartu, satu kartu kredit dan dua ATM BCA serta Permata. Saya jarang gunakan yang BCA, saya kaget saldo tinggal sedikit,” ujar Tonny saat memberikan keterangan.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa Tonny pernah bepergian ke Bali bersama terdakwa Nur Hasannah dan seorang perempuan bernama Putriana Kusuma Wardani yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Ya, saya pernah ke Bali bersama terdakwa dan temannya terkait urusan besi bekas bongkaran bangunan,” kata Tonny.

Tonny yang mengaku sebagai pelanggan tetap Spa Superior di Jalan HR Muhammad Surabaya itu juga membantah memiliki hubungan asmara dengan terdakwa. Saat dicecar penasihat hukum Nur Hasannah, M. Zulfan Badru Naja, mengenai kemungkinan adanya hubungan khusus, Tonny menegaskan hubungan mereka hanya sebatas pelanggan dan terapis spa.

Sementara itu, suasana sidang sempat memanas ketika hakim anggota Safruddin menanyakan keberadaan ponsel yang berisi kartu ATM milik saksi. Hakim menyoroti dugaan transaksi transfer yang dilakukan berulang kali selama Agustus hingga September 2024 dengan total mencapai Rp1,285 miliar.

Tonny mengaku sering meletakkan ponselnya begitu saja ketika hendak ke toilet dan membantah pernah menitipkannya kepada terdakwa. Jawaban tersebut sempat mendapat perhatian dari majelis hakim karena dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan.

Saat diminta menanggapi keterangan saksi, Nur Hasannah mengungkapkan bahwa dirinya pernah menginap bersama Tonny di Hotel Shangri-La Surabaya. Pernyataan itu kemudian diperkuat oleh saksi berikutnya, Lia Gunawan, petugas Front Office Hotel Shangri-La Surabaya.

Lia menerangkan bahwa berdasarkan data hotel, Nur Hasannah tercatat melakukan check-in sebanyak lima kali, yakni pada 22 dan 30 Agustus 2024 serta 5, 20, dan 23 September 2024.

“Iya yang mulia,” jawab Lia saat dikonfirmasi majelis hakim mengenai data tersebut.

Meski demikian, Lia menyatakan seluruh administrasi pemesanan kamar hanya tercatat atas nama Nur Hasannah. Nama Tonny Soegiono maupun Putriana Kusuma Wardani tidak ditemukan dalam data hotel yang dibawanya ke persidangan.

Ketika ditunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik yang menyebut nama Putriana muncul sebanyak tiga kali dalam administrasi hotel, Lia tetap bersikukuh bahwa data tersebut tidak ada dalam arsip yang ia pegang.

“Itu tidak ada datanya, saya sudah sampaikan kalau itu tidak ada,” tegas Lia.

Lia juga membenarkan keberadaan mesin ATM BCA di area hotel. Selain itu, ia menjelaskan bahwa seluruh pemesanan kamar dilakukan secara daring dan tidak pernah dibayar secara tunai di lokasi.

“Booking online, tidak ada pembayaran cash di lokasi. Harganya sekitar Rp1,6 juta sampai Rp1,7 juta per malam,” ujarnya.

Di hadapan majelis hakim, Nur Hasannah membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan saksi Lia terkait riwayat menginapnya di hotel tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Tonny telah menerima pengembalian uang sebesar Rp480 juta dari terdakwa. Penasihat hukum Nur bahkan disebut sempat menawarkan skema pengembalian sisa kerugian secara bertahap.

Berdasarkan data perkara, Nur Hasannah bersama Putriana Kusuma Wardani diduga mentransfer uang dari rekening korban ke rekening terdakwa sebanyak 33 kali transaksi dalam kurun Agustus hingga September 2024. Nilai transfer bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp50 juta dengan total keseluruhan mencapai Rp1,285 miliar.

Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadyarto memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) pada sidang berikutnya. Jika saksi tidak dapat dihadirkan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Kita kasih waktu minggu depan. Kalau tidak ada saksi a de charge, langsung pemeriksaan terdakwa,” ujar Purnomo sebelum menutup sidang.

Berita Lainnya

Back to top button