Dari Kamar Hotel ke Kursi Pesakitan: Dugaan Kisah Cinta Terapis Spa dan Pelanggan Berujung Sidang Rp1,285 Miliar

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Kisah hubungan spesial antara seorang pelanggan spa dan terapis di Surabaya kini berujung di meja hijau. Kemewahan hotel berbintang, perhiasan emas, hingga transaksi ATM prioritas kini menjadi bagian dari sidang dugaan pencurian uang senilai Rp1,285 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa Nur Hasanah Prasetya, terapis Spa Superior Surabaya, kembali menjalani sidang lanjutan pada Rabu (3/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, sejumlah fakta menarik terungkap, termasuk adanya saksi yang mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yakni Sholikin, mantan sopir korban Tonny Soegiono, Mikael selaku Asisten Official Bank BCA, serta Angga Arie Saputra dari Pegadaian.
Di hadapan majelis hakim, saksi Sholikin mengaku tidak mengenal terdakwa dan baru pertama kali bertemu di ruang sidang.
“Saya tidak kenal terdakwa, baru ketemu di persidangan ini. Saya sudah resign sebelum menjadi sopir di proyek,” ujar Sholikin.
Ia menjelaskan selama bekerja sebagai sopir sekitar satu tahun, dirinya hanya mengantar korban ke rumah maupun gudang dan tidak pernah mengetahui aktivitas korban di tempat spa.
“Saya tidak pernah dibawa ke spa oleh bos saya dan tidak pernah lihat terdakwa Nur Hasanah,” katanya.
Saat ditanya hakim mengenai laporan polisi yang dibuat korban, Sholikin mengaku hanya mengetahui adanya kehilangan uang namun tidak mengetahui jumlahnya.
“Saya cuma dengar ada kehilangan sejumlah uang, tapi jumlahnya tidak tahu,” ucapnya.
Pernyataan paling mengejutkan muncul ketika Sholikin mengaku diminta mengikuti arahan korban saat memberikan keterangan di kepolisian.
“Saya waktu itu hanya diajak Pak Tonny ke Polrestabes Surabaya sebagai saksi. Di BAP itu saya disuruh bilang iya, iya, iya saja oleh Pak Tonny,” ungkapnya di depan persidangan.
Keterangan tersebut langsung menjadi perhatian majelis hakim maupun kuasa hukum terdakwa karena berbeda dengan isi BAP sebelumnya.
Sementara itu, saksi Mikael dari Bank BCA menjelaskan dirinya hadir untuk menerangkan mutasi rekening korban Tonny Soegiono.
“Saya tidak kenal terdakwa, hanya mengetahui nama. Saya menjadi saksi untuk menerangkan rekening korban,” ujarnya.
Menurut Mikael, berdasarkan data mutasi rekening tahapan BCA milik korban, terdapat sejumlah transaksi transfer ke rekening terdakwa selama Agustus hingga September 2024 dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
“Transaksi dilakukan melalui mobile banking maupun switching antarbank,” jelas Mikael.
Dalam persidangan, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa telepon genggam dan kartu ATM BCA Platinum milik korban. Mikael menerangkan kartu tersebut memiliki limit transaksi hingga Rp50 juta.
Namun ketika ditanya majelis hakim, terdakwa membantah menggunakan mobile banking untuk melakukan transaksi.
“Saya dengan Pak Tonny menggunakan ATM dan tidak pernah menggunakan handphone melalui mobile banking,” ujar Nur Hasanah.
Saksi lainnya, Angga Arie Saputra dari Pegadaian BG Junction Surabaya, membenarkan bahwa terdakwa pernah menggadaikan sejumlah perhiasan emas.
“Ada memang Nur Hasanah menggadaikan emas atas nama terdakwa sendiri,” kata Angga.
Ia menjelaskan barang yang digadaikan berupa cincin dan kalung pada Oktober 2024. Namun hingga kini barang tersebut tidak ditebus sehingga telah dijual sesuai prosedur pegadaian.
“Karena sampai lewat jatuh tempo tidak ditebus dan saat dihubungi tidak bisa, maka barang gadai sudah dijual,” terangnya.
Kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, mengungkapkan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban bukan sekadar pelanggan dan terapis spa, melainkan pernah memiliki hubungan khusus.
“Dulu mereka memiliki hubungan spesial atau berpacaran,” ujar Zulfan.
Menurutnya, korban kerap mempercayakan ATM kepada terdakwa saat mereka bepergian bersama.
“Kalau makan atau jalan bersama, biasanya terdakwa yang melakukan pembayaran menggunakan ATM milik korban yang dititipkan kepadanya,” katanya.
Pihak terdakwa juga mengklaim telah mengembalikan sebagian uang kepada korban.
“Perlu diperhatikan bahwa terdakwa telah membayar kembali sekitar Rp450 juta,” tambahnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perkara bermula ketika terdakwa dan Putriana Kusuma Wardani (DPO) mengenal korban di tempat spa kawasan Jalan HR Muhammad Surabaya.
Korban disebut sering menitipkan telepon genggam yang berisi kartu ATM BCA Prioritas kepada terdakwa saat pergi ke toilet. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan terdakwa bersama Putriana untuk mengambil kartu ATM korban dan melakukan transfer uang ke rekening terdakwa secara bertahap.
“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta selama Agustus hingga September 2024. Total dana yang berpindah disebut mencapai Rp1.285.000.000.
Jaksa juga menyebut uang tersebut diduga digunakan terdakwa untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai menginap di Hotel Shangri-La Surabaya, membeli perhiasan emas di sejumlah pusat perbelanjaan, hingga mentransfer uang kepada Putriana Kusuma Wardani.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri pada 25 September 2024 dan menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Akibat kejadian tersebut, korban Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa Nur Hasanah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut.





