Hukum

Sugiri Sancoko dan Agus Pramono Didakwa Terima Rp900 Juta dari Direktur RSUD Ponorogo

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Ade Azharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, dan Martopo Budi Santoso membacakan surat dakwaan terhadap Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono.

Jaksa mengungkap, Sugiri yang menjabat Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030 didakwa bersama Agus Pramono menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp900 juta dari Yunus Mahatma.

Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap sejak Februari 2021 hingga 7 November 2025. Menurut jaksa, pemberian uang itu berkaitan dengan kepentingan Yunus Mahatma untuk mempertahankan dan memperpanjang masa jabatannya sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Yunus Mahatma mengetahui bahwa Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono memiliki kewenangan dan pengaruh dalam pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penerimaan uang diduga terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya RSUD dr Harjono S Ponorogo, Kantor Bupati Ponorogo, rumah dinas bupati, hingga rumah pribadi di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Sugiri selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara perkara terhadap Yunus Mahatma dilakukan penuntutan secara terpisah.

Berita Lainnya

Back to top button