Hukum

Rico Ringo Tuapattinaja Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Palsukan Status Jaminan Kapal Rugikan

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Terdakwa Rico Ringo Tuapattinaja divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Purnomo Hadiyarto, Kamis (9/4/2026).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat keterangan tidak benar terkait hak atas suatu benda untuk memudahkan penjaminan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa.

Perkara ini bermula saat terdakwa selaku Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri menawarkan kerja sama operasional kapal kepada Djohan Setiawan dengan iming-iming keuntungan. Korban kemudian menyerahkan dana sebesar Rp4 miliar untuk operasional dan perbaikan kapal.

Namun dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, terdakwa menyatakan kapal yang dijadikan jaminan tidak sedang terikat pihak lain. Faktanya, dokumen kapal tersebut telah lebih dahulu dijaminkan ke perusahaan pembiayaan lain.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Berita Lainnya

Back to top button