Hukum

Ahli OJK: Usaha Pialang Asuransi Wajib Berizin, Tak Berizin Ada Pidana

Reporter : Achmat Mudzakir
TF : Ahli dari OJK Yuliana saat memberikan pendapatnya di Pengadilan Negeri Surabaya

 

Surabaya, LintasHukrim,Com Terdakwa Novena Husodho bersama Ari Binuka, kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Komisaris dan Direktur Utama PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA) itu menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, Yuliana.

Dihadapan majelis hakim yang di ketua S Pujiono, ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo itu memaparkan secara rinci ketentuan usaha di bidang perasuransian, khususnya terkait perusahaan pialang asuransi.

Yuliana menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usaha perasuransian di Indonesia wajib memiliki izin usaha dari OJK. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang tentang Perasuransian.

“Perusahaan asuransi maupun perusahaan pialang asuransi harus memperoleh izin usaha dari OJK. Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib berbadan hukum dan memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk kepemilikan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” terang Yuliana di ruang sidang Ka, Rabu (11/3/26)

Ia menjelaskan, perusahaan pialang asuransi memiliki cakupan usaha yang jelas. Pertama adalah jasa perantaraan dan konsultasi kepada calon pemegang polis. Dalam hal ini, pialang bertugas memberikan informasi serta mencarikan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan calon nasabah.

Kedua, penutupan produk asuransi. Artinya, pialang dapat menempatkan atau menutup polis asuransi pada perusahaan asuransi yang dipilih sesuai kebutuhan pemegang polis.

Ketiga adalah jasa penyelesaian klaim. Jika terjadi permasalahan atau klaim, perusahaan pialang wajib memberikan pendampingan kepada pemegang polis.

“Fokus perusahaan pialang adalah pada kepentingan pemegang polis atau tertanggung. Karena itu, prinsip yang harus dijunjung adalah kewajaran dan transparansi, termasuk terkait besaran premi yang harus diketahui oleh pemegang polis,” jelas pegawai Direktorat Dana Pensiun Pengaturan Departemen Perasuransian, Penjaminan, dan Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjamianan dan Pensiun Otoritas Keuangan.

Yuliana juga menerangkan bahwa dalam praktiknya terdapat perbedaan antara agen asuransi dan pialang asuransi. Agen asuransi hanya berfungsi sebagai distributor produk dan umumnya bekerja sama dengan satu perusahaan asuransi.

Sedangkan perusahaan pialang bertindak sebagai konsultan bagi pemegang polis untuk mencarikan produk asuransi yang paling sesuai.

Selain itu, seseorang yang menjalankan kegiatan sebagai pialang secara perorangan juga harus memiliki sertifikasi serta surat tanda terdaftar dari asosiasi profesi, seperti Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (APPARINDO).

Dalam persidangan itu juga dibahas mengenai pembawa bisnis atau referensi. Menurut Yuliana, pihak yang hanya memberikan referensi calon nasabah tidak termasuk menjalankan kegiatan pialang selama tidak melakukan penutupan polis, tidak memungut premi, dan hanya sebatas memperkenalkan calon nasabah kepada agen atau perusahaan asuransi.

“Sepanjang hanya memberikan referensi nama dan alamat calon nasabah tanpa melakukan transaksi atau penutupan polis, itu bukan kegiatan pialang,” ujarnya.

Namun berbeda halnya jika seseorang menjalankan kegiatan perasuransian tanpa izin. Yuliana menegaskan, hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perasuransian.

“Setiap orang yang menjalankan usaha perasuransian tanpa izin dari OJK dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar,” tegasnya.

Sanksi tersebut, lanjut Yuliana, dapat dikenakan apabila terbukti ada kegiatan perasuransian yang memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku, termasuk jika terdapat penerimaan premi atau imbalan jasa dari kegiatan tersebut.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha perasuransian juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK apabila melanggar ketentuan, misalnya perusahaan pialang yang tidak lagi aktif menjalankan kegiatan usaha.

Berita Lainnya

Back to top button