Hukum

Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Hasanuddin 2 Tahun 4 Bulan, Sukar dan Wawan 2 Tahun

TF : Terdakwa Sukar,Wawan Kristiawan Dan  Hasanuddin  usai mendengar putusan majelis hakim Di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/3/26).
Surabaya, LintasHukrim,Com – Kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur kembali memakan korban. Tiga terdakwa, yakni Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, Jumat (6/3/2026).
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa. Hasanuddin divonis lebih berat, yakni 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Sukar dan Wawan Kristiawan masing-masing dijatuhi pidana 2 tahun penjara.
Selain pidana badan, ketiganya juga dikenai denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanuddin selama 2 tahun dan 4 bulan penjara. Untuk terdakwa Sukar dan Wawan Kristiawan selama 2 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan tersebut lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana 2 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Perkara ini bermula dari praktik pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode sebelumnya, guna memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dalam perkara ini, Hasanuddin yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029 didakwa memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp12.085.350.000.
Sementara Sukar dan Wawan Kristiawan terbukti memberikan ijon fee secara bertahap sebesar Rp2.215.000.000 terkait alokasi dana hibah pokir tahun 2021 senilai Rp10,16 miliar.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain Jodi Pradana Putra juga didakwa menyuap Kusnadi hingga Rp18,61 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar.
Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa dalam perkara ini disebut mencapai Rp32.910.350.000.
Namun Kusnadi tidak sempat menjalani proses hukum hingga persidangan. Politikus tersebut meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Atas kondisi itu, penuntut umum menyatakan akan menyesuaikan pembuktian di persidangan, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum atas persetujuan majelis hakim.

Berita Lainnya

Back to top button