Hukum

Main Judi Online dari Apartemen Jakarta, Husnadi Ng Diseret ke PN Surabaya

Surabaya ,LintasHukrim,– Seorang pria bernama Husnadi Ng akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya karena diduga terlibat dalam praktik judi online lewat situs www.MADU303.com. Jaksa menilai, meski lokasi aktivitasnya berada di Apartemen Lalu Menten, Jakarta Barat, kewenangan pemeriksaan perkara ini tetap berada di PN Surabaya karena terdakwa ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya dan sebagian besar saksi berdomisili di wilayah hukum tersebut.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 hingga 27 Juli 2025, terdakwa aktif memainkan berbagai permainan judi online seperti bacarat, sepak bola, kartu remi, domino, hingga dadu menggunakan ponsel Vivo V21 warna biru violet.

Untuk bermain, Husnadi terlebih dahulu mendaftar akun dengan username HUSNADI1981 dan password SEPAKBOLA212, lalu melakukan deposit ke rekening yang diarahkan oleh pengelola situs. Nomor rekening bandar, kata jaksa, selalu berganti-ganti, menandakan sistem yang sengaja dibuat agar sulit dilacak aparat.

Jaksa juga menguraikan mekanisme permainan bacarat online yang dimainkan terdakwa. Setiap kali Husnadi menebak dengan benar antara “banker” atau “player”, saldo deposit miliknya otomatis bertambah. Sebaliknya, jika tebakan salah, saldo berkurang. Aktivitas ini dilakukan berulang kali dengan sistem taruhan uang asli.

“Permainan tersebut tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dan bersifat untung-untungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Husnadi dengan tiga lapis dakwaan. Dakwaan primer menggunakan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE karena mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.

Dakwaan subsider menggunakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, dan dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang permainan judi tanpa izin.

Berita Lainnya

Back to top button