Hukum & Kriminal

Terdakwa Sugiono terdakwa pencurian di tuntut 1 tahun 4 bulan.

Lintas Hukrim. Surabaya,- (2/9) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka di Ruang Kartika 2 dengan agenda pembacaan putusan atas kasus pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Sugiono bin Rahmat.

Terdakwa Sugiono terbukti melakukan tindak pidana pencurian pada hari Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 02.10 WIB, di depan sebelah kiri warung buah Pasar Mangga Dua, Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya. Sugiono didakwa telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi L-4625-CAL milik Laifatul Chusnan.

Kejadian bermula ketika saksi Laifatul Chusnan memarkir sepeda motornya di depan warung buah milik Pak Sam di Pasar Mangga Dua pada pukul 02.00 WIB. Sepeda motor tersebut tidak dikunci setir. Sekitar sepuluh menit kemudian, terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, memutar setir ke kanan dan ke kiri, lalu mendorongnya keluar dari area pasar menuju tempat sepi di depan DTC Jalan Stasiun Wonokromo, Surabaya.

Di tempat tersebut, terdakwa membongkar rumah kunci kontak dengan cara menarik kabel kontak dan membakar kabel tersebut menggunakan korek api untuk menyambungkan kabel. Setelah sepeda motor berhasil dinyalakan, Sugiono membawa kendaraan itu ke Blitar dan menjualnya kepada saksi Prawito seharga Rp. 3.000.000.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Laifatul Chusnan mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000.

Atas perbuatannya, Sugiono dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. Terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan.(Red)

————————————————————-CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button