Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut 1,5 Tahun Penjara terdakwa kepemilikan senjata tajam

Lintas Hukrim. Surabaya, (2/9/) – Sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Fathol Rosyid terhadap terdakwa Faridul Ikhsan Bin Imam Mulyono. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah pada 4/6/24.

Menurut keterangan jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Srengganan Lebar, Surabaya. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa tanpa hak membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 110 cm. Tindakan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian saat terdakwa berada di lokasi kejadian.

Kronologi peristiwa bermula pada hari Selasa, 21 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika terdakwa bertemu dengan seorang pria bernama Nanda (DPO). Keduanya diketahui tergabung dalam kelompok geng bernama ALL STAR. Dalam pertemuan tersebut, Nanda menitipkan senjata tajam jenis celurit kepada terdakwa sebagai persiapan untuk tawuran dengan kelompok lain.

Tidak lama setelah pertemuan itu, sekitar pukul 01.30 WIB, Nanda menghubungi terdakwa melalui telepon dan meminta agar senjata tajam tersebut dibawa ke lokasi yang telah disepakati. Terdakwa kemudian membawa celurit tersebut, namun aksinya terhenti setelah petugas kepolisian mengidentifikasi dan menangkapnya di Jalan Srengganan Lebar.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan surat izin resmi dari pihak berwenang dan tidak terkait dengan pekerjaan terdakwa. Selain itu, senjata tersebut juga bukan merupakan barang pusaka.

Atas perbuatannya, terdakwa Faridul Ikhsan Bin Imam Mulyono dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut berdasarkan pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa yang dijadwalkan pada pekan depan.(Red)

————————————————————–CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button