Hukum

Tiga Pejabat Pelindo Dituntut Penjara, Nihil Uang Pengganti dalam Korupsi Pengerukan Tanjung Perak

FT:Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Perak menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/8/2026).

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhadap enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Perak menyisakan satu sorotan. Tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dituntut pidana penjara dan denda, namun tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti, meski perkara ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (5/8/2026), JPU menuntut Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, dan Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022–2025, masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Sementara Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo Regional 3 periode 2022–2025, dituntut dua tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua. Namun, pidana uang pengganti terhadap ketiganya ditetapkan nihil.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang disebut dilakukan sebelum terdapat dasar hukum lengkap berupa surat penugasan maupun addendum perjanjian konsesi. Pekerjaan kemudian diberikan kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), meski perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk sendiri.

Menurut jaksa, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai sekitar Rp200,5 miliar hanya mengacu pada satu sumber data. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga dialihkan kepada perusahaan lain, tetapi pembayaran tetap dilakukan sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar.

Berbeda dengan tiga pejabat Pelindo, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah dituntut empat tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama dua tahun.

Adapun mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Sementara mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan ratusan barang bukti berupa dokumen proyek, kontrak, laporan pekerjaan, dokumen pengadaan, perangkat elektronik, hingga dokumen keuangan. Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian ialah penyitaan uang tunai Rp70 miliar dari Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT APBS, Dedi Hendra Mustoffa.

Uang tersebut disita dalam lima tahap, masing-masing sebesar Rp5 miliar, Rp17 miliar, Rp8 miliar, Rp5 miliar, dan Rp35 miliar.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari seluruh terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan Putusan.( Gondrong)

Berita Lainnya

Back to top button