Hukum

Ranto dan Agustin Bebas, Pengadilan Tinggi Batalkan Vonis serta Pulihkan Hak dan Martabat Keduanya

Foto: Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., penasihat hukum terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk, saat memberikan keterangan terkait putusan bebas Ranto dan Agustin Widyawati di Pengadilan Tinggi Surabaya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com– Perjalanan perkara yang menjerat Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati mencapai babak berbeda. Setelah sempat divonis bersalah dan menjalani penahanan, keduanya akhirnya memperoleh putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

Putusan tersebut sekaligus membalik keadaan yang sebelumnya mereka hadapi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ranto yang semula dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, serta Agustin dengan hukuman satu tahun enam bulan, kini dinyatakan bebas dari dakwaan penipuan dan penggelapan.

Putusan Nomor 2026/PID/2026/PT SBY itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 3 November 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Tumpal Napitupulu, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Pudji Tri Rahadi, S.H., dan H. Mustari, S.H.

Majelis membatalkan Putusan PN Surabaya Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby tertanggal 21 September 2026. Selain membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan, majelis juga memerintahkan agar Ranto dan Agustin dibebaskan dari tahanan yang sedang dijalani.

Perjalanan hukum keduanya bukan waktu yang singkat. Berdasarkan petikan putusan, Ranto dan Agustin mulai ditahan oleh penuntut umum sejak 17 Juni 2026. Penahanan kemudian berlanjut selama proses persidangan di PN Surabaya hingga memasuki tahap pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Di tengah proses tersebut, keduanya menghadapi putusan tingkat pertama yang menyatakan mereka bersalah dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi senilai Rp5 miliar.

Namun, pemeriksaan di tingkat banding menghasilkan penilaian berbeda.

Dana Rp5 Miliar dan Persoalan Penguasaan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian majelis hakim adalah aliran dana milik saksi Salim Himawan Saputra sebesar Rp5 miliar.

Dalam pertimbangan mengenai dakwaan penggelapan, majelis menelusuri tiga transaksi transfer yang seluruhnya masuk ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia.

Majelis menilai dana tersebut berada dalam penguasaan perusahaan sekuritas, bukan dalam penguasaan pribadi Ranto maupun Agustin. Atas pertimbangan itu, unsur penggelapan dinilai tidak terpenuhi.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan dakwaan penipuan, khususnya mengenai penempatan dana dalam bentuk deposito.

Menurut majelis, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya deposito sebagaimana diuraikan dalam dakwaan. Sebaliknya, fakta dan dokumen yang diperiksa menunjukkan bahwa Salim memilih investasi saham melalui PT OSO Sekuritas Indonesia.

Dokumen yang tercantum dalam petikan putusan antara lain memperlihatkan transaksi Repo IKAI senilai Rp2 miliar pada 11 Februari 2019 dan Repo TOPS senilai Rp3 miliar pada 18 Maret 2019.

Majelis juga mencermati dokumen pembukaan rekening efek, formulir transaksi Repo, bukti transfer, serta percakapan WhatsApp antara Salim dan pihak terkait.

Dalam bukti yang diajukan pihak terdakwa, Salim tercatat sebagai agen pemasaran PT Infinity Finansial Sejahtera. Bahkan, terdapat percakapan grup WhatsApp yang memuat ucapan selamat atas keberhasilannya melakukan penutupan transaksi Repo IKAI dan Repo TOPS.

Kuasa Hukum: Dana Tidak Dikuasai Terdakwa

Penasihat hukum Ranto, Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut. Menurutnya, putusan banding telah menjawab persoalan mendasar yang sejak awal dipersoalkan pihak pembela, terutama mengenai pihak yang menerima dan menguasai dana Rp5 miliar milik Salim.

“Sejak awal, kami meminta agar bukti transfer diperiksa dengan saksama. Siapa yang menerima uang Rp5 miliar itu? Tiga bukti transfer menunjukkan bahwa seluruh dana masuk ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Majelis menyatakan dana tersebut berada dalam penguasaan perusahaan. Ranto dan Agustin tidak menguasai uang itu,” ujar Basuki dalam keterangannya kepada pers.

Ia juga menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait dakwaan penipuan. Menurutnya, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya penempatan dana dalam bentuk deposito sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.

“Bukti yang diperiksa justru menunjukkan bahwa saksi Salim Himawan Saputra memilih investasi saham dan mentransfer dananya ke rekening perusahaan sekuritas. Pertimbangan ini menjawab keberatan yang kami ajukan dalam banding,” katanya.

Bagi Basuki, putusan bebas tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan hukum kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa setelah putusan dibacakan, hal yang paling mendesak adalah pelaksanaan amar putusan, terutama perintah pembebasan kedua terdakwa dari tahanan.

“Sekarang yang paling penting bagi klien saya adalah pelaksanaan putusan. Kami meminta agar perintah untuk membebaskan Ranto dan Agustin dari tahanan segera dilaksanakan,” tegasnya.

Basuki juga berharap pemberitaan mengenai putusan banding tersebut mendapat perhatian yang sama seperti ketika keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama.

“Kepada rekan-rekan pers yang sejak awal mengikuti perkara ini, saya berharap putusan banding ini mendapat perhatian yang sama. Masyarakat yang pernah membaca bahwa Ranto dan Agustin dijatuhi hukuman juga berhak mengetahui bahwa putusan itu telah dibatalkan dan keduanya dibebaskan,” ungkapnya.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Surabaya turut memulihkan hak Ranto dan Agustin dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan tersebut menjadi babak baru bagi Ranto dan Agustin setelah sebelumnya menghadapi vonis pidana di tingkat pertama. Kini, pelaksanaan perintah pembebasan menjadi tahapan penting setelah putusan banding dibacakan.

Berita Lainnya

Back to top button