Hukum

Mourin, Pelapor Arisan Meow, Seret Nama Chester dalam Dumas Dugaan Eksploitasi Anak

Foto: Mourin Chienci Lintong saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pengaduan dugaan eksploitasi anak yang menyeret nama Chester dan suaminya ke Polda Jatim.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com  – Di usia yang seharusnya masih dipenuhi masa remaja, CE justru terseret dalam sebuah persoalan kehamilan dan persalinan yang kini menjadi perhatian. Namanya disebut dalam pengaduan masyarakat yang menyeret Chester Jevelin Thaniago dan suaminya, Soecindro Halim, ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur.

CE disebut masih berusia 17 tahun ketika mengalami kehamilan dan persalinan. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan keinginan Chester untuk memiliki anak tanpa harus menjalani kehamilan dan persalinan sendiri.

Dugaan itu disampaikan Mourin Chienci Lintong, salah satu pelapor dalam perkara arisan Meow. Ia telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Ditres PPA/PPO Polda Jatim pada 20 Juli 2026.

Menurut Mourin, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kehamilan dan persalinan CE, yang merupakan keponakan Chester, serta dugaan keterlibatan Soecindro Halim.

“Saya mengadukan terkait dugaan peristiwa kehamilan dan persalinan CE yang merupakan keponakan Chester berkaitan dengan Soecindro Halim,” kata Mourin, Jumat, 30 Oktober 2026.

Mourin mengaku tidak hanya menyampaikan cerita atau dugaan. Ia menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen dan foto kepada penyidik sebagai bukti awal untuk membantu menelusuri peristiwa tersebut.

Salah satu bukti yang diserahkan berupa beberapa foto hasil ultrasonografi (USG) yang dikaitkan dengan CE. Selain itu, terdapat foto Chester bertanggal 3 Februari 2026.

“Beberapa foto hasil ultrasonografi (USG) yang dikaitkan dengan CE serta foto Chester bertanggal 3 Februari 2026. Untuk membuktikan bahwa Chester tidak hamil,” tegasnya.

Persoalan kemudian mengarah pada dugaan perubahan identitas ibu yang melahirkan.

Mourin menyebut sebuah rumah sakit bersalin di kawasan Lontar, Surabaya Barat, diduga ikut memfasilitasi peristiwa tersebut. Ia menduga terdapat kesediaan pihak rumah sakit untuk mengganti nama ibu yang melahirkan dari CE menjadi Chester Jevelin Thaniago.

“Jadi rumah sakit bersalin itu bersedia mengganti nama ibu yang melahirkan dari CE kepada Chester Jevelin,” tegasnya.

Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang diminta Mourin untuk ditelusuri lebih jauh. Sebab, menurut pengaduan yang disampaikannya, persoalan itu tidak hanya menyangkut kehamilan dan persalinan seorang anak yang disebut masih berusia 17 tahun, tetapi juga dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Di tengah persoalan tersebut, muncul pula pengaduan mengenai dugaan pinjaman uang senilai Rp550 juta yang disebut melibatkan Chester dan Soecindro.

Mourin menduga dana tersebut berkaitan dengan pemberian hadiah kepada Catherine Evelyn serta pembiayaan persalinan yang disebut berhubungan dengan 14 Februari 2026.

“Kami menduga uang tersebut akan digunakan untuk memberikan hadiah kepada Catherine Evelyn serta membiayai persalinan yang berkaitan dengan 14 Februari 2026,” ungkapnya.

Atas dugaan itu, Mourin meminta polisi tidak hanya memeriksa peristiwa yang berkaitan dengan CE, tetapi juga menelusuri aliran dana Rp550 juta tersebut.

Ia berharap penyidik memeriksa tujuan penggunaan uang, proses penyerahan dana, hingga kesepakatan pengembaliannya.

“Penelusuran tersebut saya harapkan dapat dilakukan dengan memeriksa bukti komunikasi maupun dokumen transaksi yang sudah saya berikan saat pengaduan,” ujarnya.

Mourin mengaku telah menyertakan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti komunikasi dan transaksi. Seluruhnya diharapkan dapat membantu penyidik memverifikasi materi pengaduan.

Ia meminta Ditres PPA/PPO Polda Jatim menelaah pengaduan tersebut secara objektif dan memeriksa seluruh pihak yang disebutkan.

“Saya meminta dugaan peristiwa yang melibatkan anak ini diperiksa secara menyeluruh, sekaligus menelusuri persoalan pinjaman Rp550 juta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Chester Jevelin Thaniago dan Soecindro Halim belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pengaduan, petugas Unit PPA Polda Jatim menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui bagian Humas.

“Ke Humas saja, Mas,” ujarnya.

Sementara itu, pihak rumah sakit yang disebut dalam pengaduan tersebut enggan memberikan informasi lebih jauh. Namun, salah satu pegawainya menyebut bahwa aparat Polda Jatim pernah mendatangi rumah sakit bersalin tersebut.

“Iya pernah polisi Polda ke sini,” ujarnya.

Kini, dugaan peristiwa yang menyangkut CE, keponakan yang disebut masih berusia 17 tahun saat mengalami kehamilan dan persalinan, menunggu penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Termasuk dugaan perubahan identitas ibu yang melahirkan serta persoalan pinjaman Rp550 juta yang turut disampaikan dalam pengaduan Mourin.

Berita Lainnya

Back to top button