Praktik Intimidasi dan Pemerasan Berkedok Organisasi, Publik Diminta Waspada

Ft: Gambar diatas ilustrasi yang dihasilkan oleh Ai.
SURABAYA, LintasHukrim.Com– Maraknya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum dengan mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), komunitas kesukuan, hingga organisasi atau media kewartawanan menjadi perhatian aktivis sekaligus jurnalis senior, Eko Gagak.
Dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (2/7/2026), Eko menyebut keberadaan organisasi masyarakat dan media pada dasarnya memiliki fungsi penting sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, menurutnya, fungsi tersebut dapat tercoreng apabila disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Yang harus dibedakan adalah organisasi yang bekerja sesuai aturan dengan oknum yang menyalahgunakan nama organisasi untuk melakukan intimidasi atau pemerasan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengamatan dan investigasi yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir, Eko mengungkap sedikitnya tujuh pola yang diduga kerap digunakan oleh oknum tertentu.
Modus pertama adalah perekrutan anggota secara masif melalui grup percakapan digital dengan memasukkan ratusan hingga ribuan nomor telepon sebagai sarana propaganda maupun mobilisasi massa.
Modus berikutnya berupa penggunaan atribut organisasi, kartu identitas, maupun atribut pers untuk menciptakan kesan memiliki kewenangan sehingga dapat menekan pihak tertentu.
Selain itu, Eko juga menyoroti dugaan penyalahgunaan profesi wartawan melalui pemberitaan yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Menurutnya, praktik tersebut dilakukan dengan membuat atau mengancam akan mempublikasikan berita bernada negatif sebagai alat untuk meminta sejumlah uang.
Ia juga mengungkap adanya dugaan pengurus organisasi yang mempertontonkan gaya hidup mewah yang diduga tidak sebanding dengan aktivitas organisasinya. Kondisi tersebut, menurutnya, patut menjadi perhatian apabila terdapat indikasi penyalahgunaan iuran anggota maupun hasil tindak melawan hukum.
Pola lain yang disoroti ialah pembentukan organisasi sebagai tameng untuk memberikan perlindungan kepada pimpinan ketika menghadapi persoalan hukum, praktik pemerasan secara langsung dengan dalih biaya peliputan atau penyelesaian masalah, serta upaya mencari kesalahan administratif pihak lain untuk dijadikan alat negosiasi memperoleh keuntungan finansial.
Eko menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut, apabila benar terjadi, tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai citra organisasi kemasyarakatan dan profesi wartawan yang bekerja secara profesional.
Ia mengingatkan bahwa wartawan memiliki kewajiban menjaga independensi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Perangkapan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dinilai dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap profesi pers.
Menurut Eko, masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dapat menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti pemerasan atau pengancaman, korban diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum disertai bukti yang memadai.
Ia juga mengimbau anggota organisasi agar berani meminta transparansi pengelolaan keuangan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus. Di sisi lain, masyarakat diminta lebih cermat memverifikasi legalitas organisasi maupun media sebelum mempercayai informasi atau memenuhi tuntutan yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu.
“Jangan takut melapor apabila memiliki data dan bukti yang kuat. Penegakan hukum membutuhkan partisipasi masyarakat agar praktik-praktik yang merugikan publik tidak terus berulang,” kata Eko.
Di akhir pernyataannya, Eko berharap keberadaan organisasi masyarakat, media, maupun komunitas tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga tersebut tetap terjaga.
Kontributor : Eko Gagak



