Apresiasi untuk Polri Harus Tetap Menjaga Independensi dan Marwah Institusi

Surabaya, 6 Juli 2026 – Setiap peringatan Hari Bhayangkara, pemandangan sejumlah instansi pemerintah, TNI, organisasi kemasyarakatan (ormas), maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membawa kue ulang tahun atau karangan bunga ke kantor kepolisian sudah menjadi tradisi yang tidak asing. Bagi sebagian kalangan, hal tersebut merupakan simbol penghormatan dan sinergi antarlembaga. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai batas etika dan potensi konflik kepentingan yang dapat menyertainya.
Dalam ketentuan internal Polri, integritas anggota menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri menegaskan bahwa setiap anggota dilarang menerima gratifikasi yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas. Apabila terjadi pelanggaran, mekanisme pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Propam melalui Komisi Kode Etik Profesi dengan berbagai bentuk sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Dari perspektif hukum, aturan mengenai gratifikasi juga berlaku bagi aparatur negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Makanan atau kue memang dapat masuk dalam kategori gratifikasi. Namun karena sifatnya mudah rusak atau kedaluwarsa, penerimaannya pada umumnya masih dimungkinkan selama tidak dinikmati secara pribadi, melainkan segera dikonsumsi bersama atau disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
Karena itu, bentuk apresiasi berupa kue atau karangan bunga sebaiknya memenuhi sejumlah prinsip dasar. Pemberian harus ditujukan kepada institusi, bukan kepada individu atau pejabat tertentu. Selain itu, pemberi tidak sedang memiliki perkara hukum, kepentingan bisnis, proyek, maupun urusan lain yang berkaitan dengan kewenangan kepolisian. Yang tidak kalah penting, pemberian tersebut harus benar-benar dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan, bukan sarana membangun kedekatan demi memperoleh perlakuan khusus.
Tradisi saling memberi ucapan selamat antarinstansi pada dasarnya merupakan hal yang lumrah. Hubungan harmonis antara TNI dan Polri, misalnya, sering diwujudkan melalui kunjungan silaturahmi dan penyerahan kue ulang tahun pada momentum Hari Bhayangkara. Tradisi semacam itu dapat memperkuat komunikasi, membangun kebersamaan, sekaligus menjadi simbol apresiasi atas tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, apresiasi tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya fungsi kontrol sosial. Masyarakat, LSM, maupun ormas tetap memiliki hak dan tanggung jawab untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum secara objektif dan konstruktif. Hubungan yang baik seharusnya tidak mengurangi independensi kedua belah pihak.
Belakangan ini, perhatian publik juga tertuju pada sejumlah aksi kejutan Hari Bhayangkara yang dikemas melalui skenario seolah-olah akan melakukan demonstrasi, kemudian diakhiri dengan penyerahan kue ulang tahun kepada jajaran kepolisian. Pola seperti ini dinilai sebagian kalangan lebih menonjolkan sensasi dibandingkan substansi.
Penggunaan atribut unjuk rasa sebagai bagian dari kejutan dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Selain berpotensi menciptakan kebingungan publik, cara tersebut juga dianggap dapat mengaburkan peran organisasi masyarakat sipil sebagai mitra kritis dalam mengawal penegakan hukum. Apalagi jika dilakukan dengan mengatasnamakan kelompok, suku, atau organisasi tertentu demi menarik perhatian.
Pada akhirnya, apresiasi kepada Polri merupakan hal yang wajar selama dilakukan secara proporsional, transparan, dan bebas dari kepentingan tersembunyi. Sebagai institusi penegak hukum yang bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat, Polri dituntut menjaga independensi, profesionalisme, serta integritas dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Momentum Hari Bhayangkara ke-80 hendaknya menjadi pengingat bahwa penghormatan kepada Korps Bhayangkara bukan sekadar diwujudkan melalui seremoni atau simbol, melainkan juga melalui dukungan terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat terus terjalin tanpa mengurangi marwah institusi maupun fungsi kontrol sosial yang menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Kontributor: Eko Gagak



