Kasus Eks-Jampidsus di Tengah Fenomena Demo Bayaran dan Provokasi Digital

Foto: Eko Gagak di hasilkan dari sldesign AI.
LintasHukrim.Com – SURABAYA, (24/72026) Kebebasan menyampaikan pendapat yang menjadi denyut nadi demokrasi kembali diuji. Di tengah ruang publik yang semestinya menjadi tempat lahirnya suara rakyat, muncul fenomena yang dinilai mengaburkan makna perjuangan: komersialisasi aksi atau yang dikenal sebagai demo bayaran. Isu ini kembali menjadi sorotan seiring masifnya gelombang unjuk rasa yang mengawal penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Praktik manipulasi suara rakyat tersebut dinilai mencederai kemurnian aspirasi masyarakat sekaligus mengancam hakikat demokrasi.
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi ujian bagi wibawa negara hukum akibat dinamika status hukumnya yang berubah-ubah.
Menyikapi perkembangan tersebut, masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa dengan dua tuntutan utama, yakni mendesak pengalihan penanganan perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) di internal kejaksaan, serta meminta aparat penegak hukum bertindak adil tanpa tebang pilih, terlebih setelah pihak Imigrasi resmi memberlakukan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Febrie.
Gelombang aksi yang tersebar di berbagai daerah itu dipandang sebagai wujud otonomi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Meski demikian, sentralisasi aksi di Jakarta dinilai lebih strategis karena berada lebih dekat dengan pusat pengambilan keputusan di Kejaksaan Agung RI. Di balik gerakan sipil yang lahir dari suara masyarakat tersebut, muncul kekhawatiran atas kehadiran segelintir massa transaksional dan penggiringan opini oleh akun-akun provokatif di ruang digital yang dinilai dapat mengaburkan substansi perjuangan.
Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum disebut memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menindak pelaku maupun pihak yang diduga menjadi penggerak di balik demonstrasi bayaran serta provokasi digital. Berdasarkan asas lex specialis, Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 bagi pelaku penutupan fungsi jalan.
Sementara itu, apabila materi tuntutan dalam aksi yang bersifat pesanan sengaja menyerang kehormatan seseorang tanpa bukti, pelaku dapat dijerat Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi dan suap dapat diterapkan apabila mobilisasi massa melibatkan oknum aparat atau pejabat publik untuk memengaruhi kebijakan, termasuk terhadap penggerak massa yang menyebarkan fitnah, hoaks, maupun provokasi melalui ruang digital.
Secara prosedural, setiap penyelenggaraan unjuk rasa wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sebelum aksi dimulai. Perubahan paradigma dari era Orde Baru yang represif menuju era Reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dipandang sebagai kemajuan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut dinilai tidak boleh bergeser menjadi komoditas bisnis maupun kepentingan politik tertentu. Karena itu, transparansi sumber pendanaan aksi serta kejelasan identitas penanggung jawab menjadi bagian penting dalam menjaga kemurnian penyampaian aspirasi.
Untuk memutus mata rantai demonstrasi transaksional, diperlukan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa. Lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (Ormas), komunitas, hingga seluruh lapisan masyarakat didorong menjatuhkan sanksi terhadap oknum yang terlibat dalam praktik tersebut.
Di sisi lain, kepolisian didesak bersikap transparan dalam mengusut aliran dana yang diduga menjadi sumber pembiayaan demonstrasi, sehingga pihak-pihak yang dianggap sebagai “biang kerok” di balik aksi tersebut dapat terungkap. Pada akhirnya, esensi negara hukum menuntut kepastian bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum, serta memastikan setiap aspirasi masyarakat berjalan murni tanpa intervensi finansial yang melanggar hukum.
Kontributor: Eko Gagak



