JatimSerba Serbi

Penertiban Rumah Sewa Surabaya Disorot, Pemkot Diminta Tak Tebang Pilih

FT: Miko Saleh, Pemerhati Pelayanan Publik Jawa Timur, menyoroti penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026 terkait penertiban rumah sewa di Surabaya.

 

SURABAYA I Lintas Hukrim.Com – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang standar tempat tinggal dan rumah sewa mulai menuai sorotan. Regulasi yang masih tergolong anyar tersebut dinilai membutuhkan penerapan yang lebih konsisten, proporsional, dan tidak tebang pilih di lapangan.

Pemerhati Pelayanan Publik Jawa Timur, Miko Saleh, mengkritisi pola kerja jajaran Pemerintah Kota Surabaya dalam menjalankan regulasi tersebut. Menurutnya, sebuah kebijakan tidak cukup hanya dilahirkan melalui aturan tertulis. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat memahami substansi dan mekanisme penerapannya melalui sosialisasi yang komprehensif.

“Tatanan Pemkot Surabaya dalam melahirkan kebijakan ini terlampau dini. Penerapan aturan menjadi tidak presisi serta kurang signifikan akibat absennya sosialisasi komprehensif bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Miko Saleh, Rabu (16/9/2026).

Menurut Miko, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pembenahan mekanisme pengawasan di internal pemerintah. Penertiban terhadap usaha hunian sewa, kata dia, seharusnya tidak bergerak berdasarkan jenis usaha, kawasan, atau siapa pemiliknya. Ukuran yang digunakan harus jelas: ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Prinsip tersebut menjadi krusial agar pelaksanaan Perda tidak melahirkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha. Jika terdapat beberapa usaha yang memiliki karakteristik maupun tingkat pelanggaran serupa, maka pemeriksaan dan tindakan penertiban semestinya berjalan dengan standar yang sama, tanpa membedakan pemilik, lokasi, skala, maupun bentuk usaha.

“Kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, maka penegakannya harus berlaku secara adil dan merata. Jangan sampai satu usaha diperiksa dan dikenai tindakan, sementara usaha lain dengan kondisi yang sama justru tidak tersentuh pengawasan. Pemerintah perlu memastikan standar penertibannya jelas dan diterapkan kepada semua pihak,” kata Miko.

Sorotan Miko tidak berhenti pada rumah kos maupun rumah sewa. Ia juga meminta pengawasan dilakukan terhadap seluruh bentuk usaha hunian komersial yang berkembang di Surabaya, termasuk tempat penginapan berbasis aplikasi maupun hotel budget yang beroperasi di sejumlah kawasan.

Menurutnya, pemerintah harus memiliki basis data serta sistem pengawasan yang terukur. Penertiban, kata dia, jangan sampai berjalan sporadis dan baru bergerak ketika suatu lokasi atau pelaku usaha menjadi perhatian. Pengawasan harus bertumpu pada kondisi faktual serta parameter hukum yang sama.

Miko menegaskan bahwa kesetaraan dalam penerapan aturan merupakan bagian dari kepastian hukum sekaligus fondasi iklim usaha yang sehat. Kewenangan pemerintah daerah untuk mengawasi dan menertibkan tetap ada, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan agar agenda penertiban di kawasan permukiman tidak berubah menjadi sekadar instrumen mengejar penerimaan daerah. Ketertiban kota, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta keberlangsungan usaha yang memenuhi aturan harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang seimbang.

“Jangan sampai penertiban hanya dilihat dari sisi penerimaan pajak atau peningkatan PAD. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menciptakan tata kelola yang tertib, memberikan kepastian hukum, dan memastikan aturan berlaku sama kepada seluruh pihak,” ujar Miko.

Miko berharap Pemerintah Kota Surabaya tidak berhenti pada penerbitan aturan, tetapi memperkuat sosialisasi, memperjelas parameter pengawasan, dan memastikan standar penertiban benar-benar diterapkan secara konsisten oleh jajaran di lapangan. Dengan begitu, pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan tidak justru memunculkan keresahan maupun persepsi diskriminasi, melainkan menjadi instrumen untuk memperkuat kepastian hukum dan ketertiban usaha hunian di Kota Surabaya.

Berita Lainnya

Back to top button